Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Technology
All Collections
Flickr Images
Popular Posts
Foto : diambil dari Facebook Tami Bois |
Pemilu 2019 telah usai, dengan berbagai persoalan tentunya, namun saya percaya Insya Allah selesai pada waktunya, dengan menjunjung nilai nilai demokrasi sebagai bentuk konsensus bersama akan sistem kenegaraan.
Tulisan ini tidak membahas persoalan pemilu secara Nasional, saya lebih tertarik untuk mencermati perkembangan politik lokal khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, dimana hasil pemilu 2019 tentu akan menghasilkan pergantian pemimpin terutama di lembaga Legislatif, sebagai buah dari proses demokrasi 5 tahunan.
Jujur saja Proses demokrasi 5 tahunan ini tidak ada yang baru atau istimewa, sebagai ciri negara demokrasi proses pemilu wajar saja, dan wajar juga hasil pemilu tersebut ada yang bertahan dan yang terbuang, dan tentu ada yang baru, silih berganti sesuai dengan zaman dan masa yang berbeda.
Pemilu 2019 sedikit banyak memberikan pelajaran politik bagi rakyat, bahwa kekuasaan itu prinsifnya adalah titipan yang maha kuasa, manusia tidak memiliki kemampuan untuk menghadang, dengan berbagai proses dan gaya dari masing masing orang mendapatkannya, ada yang dengan modal besar tidak jadi, sebaliknya modal pas pasan jadi, demikian sebaliknya, untuk itu bagi yang belum terpilih tidak perlu terlalu kecewa, bisa jadi hal tersebut sebagai ujian, bagi yang terpilih jadikan pelajaran berharga untuk masa kedepannya, istilah sederhananya “usaha tidak akan mengkhianati hasil”.
Menarik untuk dikaji tentu hasil pasca pemilu legislatif di Rokan Hilir, para politikus kawakan dan bahkan sekapitas Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD Rokan Hilir sebelumnya harus ikhlas untuk tidak lagi duduk di lembaga terhormat ini, boleh dibilang untuk unsur pimpinan DPRD Rokan Hilir terjadi pergantian 90 % minus PDIP, selainnya para pemain baru dan partai yang dulu bisa jadi tidak begitu diperhitungkan.
Tidak hanya itu hasil pemilu legislatif juga telah merobah peta politik untuk pertarungan di pemilu eksekutif berikutnya yakni pilkada Rokan Hilir, tahun 2020. Tak tanggung tanggung Media sosial seperti halaman FB mulai diramaikan dengan tokoh dan sosok sosok yang bakal tampil di pucuk pimpinan orang nomor 1 di negeri seribu kubah, bahkan telah diramaikan dengan munculnya polling media sperti starpol, melalui like dan pilihan pada nama nama sosok yang dianggap mampu.
Untuk itulah tulisan ini dihadirkan ditengah pembaca, berbagi dan berdiskusi sebagai bentuk peran serta pada negeri seribu kubah, paling tidak urun rembuk dalam kancah mencari sosok ideal pemimpin Rokan Hilir kedepannya.
untuk itu perlu saya garis bawahi, tulisan ini tidak menggiring nama atau sosok calon, namun murni berangkat dari kegelisan penulis melihat perkembangan yang terus malaju menit per menit di media sosial, munculnya nama nama person dari tokoh tokoh partai, tanpa melihat konteks daerah dengan berbagai problematika dan kultur masyarakat yang sangat heterongen serta tujuan pembangunan 5 tahun Rokan Hilir kedepannya.
Rokan Hilir yang terletak didaerah pesisir timur pulau sumatera, berbatasan langsung Negara Jiran Malasyia, boleh dikatakan bahwa wilayah Rokan Hilir lebih 50 % nya adalah daerah laut dengan berbagai potensi sumber dan juga masalahnya, sedangkan sebelah selatannya Rokan Hilir merupakan daerah daratan yang berbatas langsung dengan propinsi sumatera utara, yang bertumpu dari hasil perkebunan sawit sebagai komoditas unggulan.
Selain kekuatan sumber laut dan perkebunan, Rokan Hilir, juga memiliki sumber Alam pertambangan berupa minyak bumi, yang dikelola oleh perusahaan Asing Caltex (dan Insya Allah tahun 2020 perusahaan minyak ini akan dikelola Pertamina yang melibatkan perusahaan daerah), selain itu daerah Rokan Hilir juga memiliki kawasan daerah pertanian yang terdapat di daerah kubu rimba melintang dan daerah pekaitan dan sinaboi, sebagai daerah sentra pertanian padi, dan hasil hortikultura lainnya.
Menilihat konteks daerah dan sumber hasil alam kita dapat bayangkan bahwa Rokan Hilir memiliki kekuatan yang menjanjikan, yang bisa membawa daerah ini jauh lebih makmur dari daerah lain, tentunya dibutuhkan pengelolaan yang baik sehingga dapat dinikmati masyarakat untuk pembangunan Rokan Hilir kedepannya.
Dari Unsur budaya, Rokan Hilir juga memiliki kekayaan yang luar biasa, sebut saja budaya tempatan Ratip Tongak di daerah kubu, panipahan dan bagansiapiapi, Budaya Bakar tongkang yang sudah menjadi even budaya nasional, tentu dapat menjadi inkam bidang wisata budaya, disamping itu kita juga memiliki daerah wisata alam, seperti danau Napangga di pujud, ada Danau Janda Gatal di Bagansiapiapi, kota terapung Panipahan, serta pulau Jemur sebuah pulau yang sangat indah yang belum dipoles secara maksimal.
Daerah Rokan Hilir yang berkultur Masyarakat Melayu dengan berbagai suku, seperti Tionghua, Jawa, Batak, Bugis, Aceh dan sebagainya hidup berdampingan dengan berbagai krakter adat istiadat yang hidup berdampingan, sehingga tidak salah bila saya mengatakan bahwa Rokan Hilir adalah miniatur dari Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan gambaran sederhana tersebut, tentu saja dibutuhkan sosok yang kuat, inspiratif dan Dinamis untuk dapat membawa Rokan Hilir yang lebih baik, untuk itu saya mengundang para pembaca untuk berdiskusi bersama merumuskan kreteria sosok tokoh yang pas untuk 5 tahun Rokan Hilir kedepannya.
Sebagai Daerah yang berkultur Melayu, dengan berbagai suku yang hidup rukun, tentunya kita sepakat suku tidak menjadi dasar pijakan tetapi bisa jadi yang menjadi landasan idealnya adalah Agama, hal tersebut tidak lepas dari krakter melayu yang identik dengan Islam, mungkin kreteria bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa menjadi dasar utama, tanpa membatasi pada agama dan kepercayaan lain.
Kedua sosok pemimpin yang memiliki pengalaman dan teruji, serta memiliki wawasan luas, serta dapat diterima dari berbagai kelompok yang tidak hanya bertumpu pada kepentingan satu suku tertentu, sehingga kedepannya Rokan Hilir benar benar bisa mencerminkan daerah yang sangat plural yang dipayungi budaya Melayu sebagaimana makna dari daerah negeri seribu kubah. untuk itu mungkin kreteria kedua adalah sosok Tua dan Muda,
Globalisasi yang begitu cepat yang tidak dapat kita hadang, seperti perkembangan media informasi yang begitu cepat sehingga membutuhkan orang orang yan mobile, yang dapat menangkap secara cepat perkembangan teknologi dan informasi, tentu saja dibutuhkan pembangunan dibidang pendidikan yang maju dan modern dan mampu bersaing dengan daerah lain, sehingga sarat ketika tentu saja orang yang memiliki kecerdasan intelektual, walau sarat ini sangat normatif.
Mungkin tulisan ini sangat singkat, tetapi sebagai pembuka diskusi dapat menghantarkan pada sebuah kesimpulan bersama sehingga menjadi dasar bagi kita untuk mencari sosok pemimpin Rokan Hilir kedepannya, selamat membaca, curahan pikiran anda Insya Allah Amal bagi kemajuan Rokan Hilir kedepannya. Amiien
(dan diakhir tulisan ini sengaja saya lampirkan makna lambang daerah Rokan Hilir sebagai betuk rujukan bagi kita semua untuk memahami Rokan Hilir yang sesungguhnya)
Perisai, melambangkan keamann, perlindungan dan pengayom, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir sebagai masyarakat yang menginginkan keamanan;
Rantai, melambangkan pemersatu, mengandung arti bahwa terjalinnya kerjasama dan kesatuan pandangan antara pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun negeri dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan serta menjaga keutuhan dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945;
Bintang Persegi Lima, bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, persegi lima melambangkan Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah negara yang senantiasa dijunjung tinggi dan selalu menjiwai setiap perilaku masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya jiwa religius;
Tombak, melambangkan kepahlawanan;
Lima Tiang Kayu, melambangkan potensi besar di bidang kehutanan dan juga mengandung arti bahwa terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir merupakan buah perjuangan seluruh masyarakat yang pada saat berdirinya terdiri dari 5 (lima) kecamatan;
Tangki Minyak, melambangkan daerah industrian dan pertambangan, mengandung arti bahwa di daerah Kabupaten Rokan Hilir terdapat ladang-ladang minyak yang cukup banyak, serta sebagai daerah perindustrian dan pertambangan yang potensial. Potensi ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
Biduk, dengan haluan menuju ke depan, melambangkan arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir menuju kepada kemakmuran dan kejayaan seluruh masyarakatnya. Jumlah 4 (empat) keping papan melambangkan bahwa tanggal 4 adalah tanggal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir;
Riak (Gelombang Air), melambangkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir dialiri oleh Sungai Rokan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Gelombang air ini terdiri dari 10 (sepuluh) riak, mengandung arti bahwa bulan Oktober tahun 1999 resmi terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir;
Dua Ekor Ikan, melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir dikenal sebagai daerah penghasil ikan baik di darat maupun di laut;
Padi dan Daun Sawit, melambangkan kemakmuran, menggambarkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang subur di bidang pertanian dan perkebunan, suatu potensi yang cukup besar sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jumlah 53 (lima puluh tiga) melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999;
Tepak, melambangkan keramah-tamahan, kekeluargaan dan persahabatan, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat menerima siapa saja tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan demi pembangunan Rokan Hilir ke depan;
Pita dengan Tulisan Rokan Hilir, menunjukkan sebagai lambang Daerah Kabupaten Rokan Hilir;
Warna Hijau, warna tradisional masyarakat Melayu yang melambangkan harapan kemakmuran yang akan dicapai;
Warna Kuning, melambangkan kedaulatan, keagungan dan kemuliaan;
Facebook : Tami Bois
Foto dari Instagram @ini.hidup |
Hakim itu mengejutkan semua orang di ruang sidang. Ia meninggalkan tempat duduknya lalu turun untuk mencium tangan terdakwa. Terdakwa yang seorang guru SD itu juga terkejut dengan tindakan hakim. Namun sebelum berlarut-larut keterkejutan itu, sang hakim mengatakan, “Inilah hukuman yang kuberikan kepadamu, Guru.” Rupanya, terdakwa itu adalah gurunya sewaktu SD dan hingga kini ia masih mengajar SD.
Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh salah seorang wali murid, gara-gara ia memukul salah seorang siswanya. Ia tak lagi mengenali muridnya itu, namun sang hakim tahu persis bahwa pria tua yang duduk di kursi pesakitan itu adalah gurunya. Hakim yang dulu menjadi murid dari guru tersebut mengerti benar, pukulan dari guru itu bukanlah kekerasan. Pukulan itu tidak menyebabkan sakit dan tidak melukai. Hanya sebuah pukulan ringan untuk membuat murid-murid mengerti akhlak dan menjadi lebih disiplin.
Pukulan seperti itulah yang mengantarnya menjadi hakim seperti sekarang. Peristiwa yang terjadi di Jordania beberapa tahun lalu dan dimuat di salah satu surat kabar Malaysia ini sesungguhnya merupakan pelajaran berharga bagi kita semua sebagai orangtua. Meskipun kita tidak tahu persis kejadiannya secara detil, tetapi ada hikmah yang bisa kita petik bersama.
Dulu, saat kita “nakal” atau tidak disiplin, guru biasa menghukum kita. Bahkan mungkin pernah memukul kita. Saat kita mengadu kepada orangtua, mereka lalu menasehati agar kita berubah.
Hampir tidak ada orang tua yang menyalahkan guru karena mereka percaya, itu adalah bagian dari proses pendidikan yang harus kita jalani. Buahnya, kita menjadi mengerti sopan santun, memahami adab, menjadi lebih disiplin. Kita tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang hormat kepada guru dan orangtua. Lalu saat kita menjadi orang tua di zaman sekarang… tak sedikit berita orang tua melaporkan guru karena telah mencubit atau menghukum anaknya di sekolah.
.
.➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Cr @jevuska
Humor Gus Dur ini memang sangat menggelitik |
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid memang unik. Dalam pembicaraan genting dan sangat penting pun dia masih sering meluncurkan joke-joke yang mencerdaskan.
Seperti yang dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diinterview salah satu televisi swasta.
“Waktu itu saya hampir menentang penunjukannya sebagai Menteri Pertahanan. Alasan saya, karena saya tidak memiliki latar belakang soal TNI / Polri atau pertahanan, ”ujar Mahfud.
Tak dinyana, jawaban Gus Dur waktu itu tidak kalah cerdiknya. “Pak Mahfud harus bisa. Saya saja menjadi Presiden tidak perlu memiliki latar belakang kok, ”ujar Gus Dur santai.
Karuan saja Mahfud MD pun tidak berkutik.
“Gus Dur memang aneh. Kalau nggak aneh, pasti nggak akan memilih saya sebagai Menhan, ”kelakar Mahfud.
Tidak
Sumber : islam.co
1. Riwayat Pribadi
Nama : Muhammad Nurul Huda
Tempat, Tanggal Lahir : Bangko Jaya, 15 April 1987
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jln. Karya 1, Perumahan Taman Nirwana Blok. B.21
RT/RW 004/016 Kelurahan Simpang Tiga
Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Email : hudaroel746@gmail.com
No Hp: : 0822-2564-7238 (WA)
2. Riwayat Keluarga
Nama Istri : Dwi Anisak Nurul Fitri, S.Pd
Nama Anak : Rasya Nindya Huda
3. Riwayat Pendidikan
SDN 056 : Selesai tahun 1998
SMP Babussalam : Selesai tahun 2002
SMAN 1 B. Pusako : Selesai tahun 2005
S1 : Selesai tahun 2010 di Fakultas Hukum
Universitas Islam Riau
S2 : Selesai tahun 2011 di Program Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret
S3 : Selesai tahun 2016 di Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret
4. Riwayat Pekerjaan
A. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
B. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR)
C. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana Universitas Riau (UNRI)
5. Mata Kuliah yang Diajar
A. Hukum Pidana
B. Delik-Delik Dalam KUHP
C. Hukum Acara Pidana
D. Tindak Pidana Korporasi
E. Kejahatan Transnasional
F. Sistem Peradilan Pidana
G. Hukum Pidana Internasional
H. Hukum dan HAM
I. Delik Ekonomi
J. Tindak Pidana Korupsi
K. Kapita selekta hukum pidana
6. Riwayat Tulisan Jurnal
A. Jurnal Internasional
B. Journal Of Crime and Justice: The Model of C. Assets Suspicious Financial Transactions Seizure In Order To Realize Asset Recovery of the Justice Money Laundering Crime Result (Submit)
7. Jurnal Nasional
A. Jurnal Mahkamah Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
B. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Vol. 4, Nomor 2, Tahun 2012
C. Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Vol. 5, No. 2, Tahun 2013
D. Kejahatan Migas dan Kerugian Perokonomian Indonesia, Vol. 6. No. 1, Tahun 2014
E. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia, Vol, 7, No. 1, Tahun 2015
F. Pencemaran Nama Baik Terhadap Korporasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vol. 7, No. 2, Tahun 2015
G. Jurnal Supremasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
H. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian uang dalam globalisasi hukum, Vol. 2, No. 2, Tahun 2013
8. Riwayat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Penelitian
A. Analisis kriminologis penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek bangko pusako
B. Politik hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di riau
C. Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi di bidang gratifikasi dalam sistem hukum pidana Indonesia
D. Pengabdian Masyarakat
Kesadaran hukum petani sawit di desa sungai simpang dua kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar-Riau, 2012
E. Cara menghindari bahaya narkoba dengan pola hidup sehat di desa bulu cina kabupaten Kampar- Riau, 2015
F. Pelaksanaan pendaftaran tanah, pelaksanaan sewa-menyewa, pendaftaran perkawinan untuk menjamin kepastian hukum. Di desa delima jaya, kabupaten Siak-Riau, 2015
9. Riwayat Penulisan Buku
A. Hukum Pidana: Tindak Pidana Korupsi dan Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit UIR Press, tahun 2012. Nomor ISBN: 978-602-17542-0-7
B. Tindak Pidana Korupsi, Penerbit UIR Press, tahun 2014. Nomor ISBN: 978-602-17542-2-1
C. Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik Dalam Hukum Pidana, Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-74187-9-0
Hukum Pidana Internasional, Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-50554-6-1
10. Riwayat Pembicara Seminar
A. Membangun perlindungan hukum terhadap anak yang berkeadilan. Diselenggarakan oleh Himpunan mahasiswa hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Di pekanbaru, tahun 2015
B. Membangun karakter bangsa melalui budaya anti korupsi. Diselenggarakan oleh Dewan mahasiswa Universitas Islam Riau, di Pekanbaru, tahun 2015
C. Pelatihan dan karya hukum, tindak pidana korupsi, diselenggarakan oleh Pusat studi dan konsultasi hukum fakultas syariah dan hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di Yogyakarta, tahun 2013
D. Diskusi Publik, dengan Tema Hari Pahlawan, 2018
E. Latihan Kader II HmI dengan Tema” Tindak pidana korupsi ditinjau dalam perspektif kriminologi”, Mei 2018
F. Seminar Nasional yang ditaja oleh Pascasarjana Magister Hukum UIR dengan Tema “Relasi Tindak pidana korupsi dengan negara kesejahteraan”, 12 Mei 2018
G. Seminar Penanganan korupsi di riau dan indonesia dalam perspektif akademisi, ditaja oleh Prodi Kriminologi UIR, Desember 2018
H. Diskusi Publik “Korupsi di Sektor SDA dan Revisi UU Pemberantasan Tipikor, Januari 2019, ditaja oleh kerjasama KPK dan Pusako FH UIR
11. Riwayat Organisasi
A. Himpunan mahasiswa Islam (2006-2012)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir Riau (2007-2008)
B. Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2007-2008)
Dewan Pakar KAHMI Kota Pekanbaru (2017-sekarang)
C. Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2018-sekarang)
D. Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi)
E. Tenaga Ahli
- Tenaga Ahli Hukum BP.POM Pekanbaru 2018-sekarang
F. Saksi Ahli
- Ditingkat Kepolisian
Saksi ahli di Polres Inhu terkait dugan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana ITE, tanggal 18 Januari 2017
Saksi ahli di Polres Siak terkait dugan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit, tanggal 17 Juni 2016
- Saksi ahli di Polres Siak terkait dugan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit, 27 Oktober 2016
Saksi ahli di Polsek Mandau terkait dugan tindak pidana persetubuhan dengan anak, 08 Oktober 2016
- Saksi ahli di Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, Juli 2017
Saksi ahli di Polda Riau terkait pemalsuan surat/menggunakan surat Palsu, 2018
Saksi ahli di Polda Riau terkait penggelapan, tahun 2018
- Saksi ahli untuk polsek Rokan IV Koto terkait persetubuhan anak, tahun 2018
Saksi ahli di polres pelalawan terkait dugaan pembunuhan, tahun 2018
- Saksi ahli di polres pelalawan terkait dugaan tindak pidana perusakan, tahun 2018
- Saksi ahli di polda kepri terkait dugaan tindak pidana membocorkan rahasia perusahaan, 2019
- Saksi ahli di polda riau terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu
G. Ditingkat Bawaslu
- Saksi ahli untuk bawaslu kabupaten inhil dugaan tindak pidana pemilu oleh kepala desa, tahun 2019
- Saksi ahli untuk bawaslu kabupaten pelalawan terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh caleg DPRD Kabupaten, tahun 2019
H. Ditingkat BP.POM
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Armansah
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Dodi
- Saksi ahli untuk BP.POM pemusnahan Barang Bukti
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Jhon Helmi
I. Ditingkat Pengadilan
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan, tanggal 16 Februari 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, 16 Juni 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru - terkait dugaan pemalsuan surat 27 September 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, 20 Oktober 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Penyerobotan Lahan, 05 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Penggelapan (372 KUHP) dan “Penipuan” (378 KUHP), 14 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan, 18 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penyitaan, 14 Februari 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak Pidana Perbankan, 19 Februari 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rengat terkait Praperadilan, 06 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Tindak Pidana Penadahan, 17 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Tanjung Pati terkait Praperadilan, 19 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap penguasa umum (160 KUHP), tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Praperadilan, tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penipuan, tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Tindak pidana pemilu, Februari tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan, Februari tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak pidana pemalsuan surat, Maret tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Jakarta Utara terkait Tindak pidana penggelapan dan penipuan, tahun 2019
Foto : diambil dari Facebook Tami Bois |
Pemilu 2019 telah usai, dengan berbagai persoalan tentunya, namun saya percaya Insya Allah selesai pada waktunya, dengan menjunjung nilai nilai demokrasi sebagai bentuk konsensus bersama akan sistem kenegaraan.
Tulisan ini tidak membahas persoalan pemilu secara Nasional, saya lebih tertarik untuk mencermati perkembangan politik lokal khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, dimana hasil pemilu 2019 tentu akan menghasilkan pergantian pemimpin terutama di lembaga Legislatif, sebagai buah dari proses demokrasi 5 tahunan.
Jujur saja Proses demokrasi 5 tahunan ini tidak ada yang baru atau istimewa, sebagai ciri negara demokrasi proses pemilu wajar saja, dan wajar juga hasil pemilu tersebut ada yang bertahan dan yang terbuang, dan tentu ada yang baru, silih berganti sesuai dengan zaman dan masa yang berbeda.
Pemilu 2019 sedikit banyak memberikan pelajaran politik bagi rakyat, bahwa kekuasaan itu prinsifnya adalah titipan yang maha kuasa, manusia tidak memiliki kemampuan untuk menghadang, dengan berbagai proses dan gaya dari masing masing orang mendapatkannya, ada yang dengan modal besar tidak jadi, sebaliknya modal pas pasan jadi, demikian sebaliknya, untuk itu bagi yang belum terpilih tidak perlu terlalu kecewa, bisa jadi hal tersebut sebagai ujian, bagi yang terpilih jadikan pelajaran berharga untuk masa kedepannya, istilah sederhananya “usaha tidak akan mengkhianati hasil”.
Menarik untuk dikaji tentu hasil pasca pemilu legislatif di Rokan Hilir, para politikus kawakan dan bahkan sekapitas Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD Rokan Hilir sebelumnya harus ikhlas untuk tidak lagi duduk di lembaga terhormat ini, boleh dibilang untuk unsur pimpinan DPRD Rokan Hilir terjadi pergantian 90 % minus PDIP, selainnya para pemain baru dan partai yang dulu bisa jadi tidak begitu diperhitungkan.
Tidak hanya itu hasil pemilu legislatif juga telah merobah peta politik untuk pertarungan di pemilu eksekutif berikutnya yakni pilkada Rokan Hilir, tahun 2020. Tak tanggung tanggung Media sosial seperti halaman FB mulai diramaikan dengan tokoh dan sosok sosok yang bakal tampil di pucuk pimpinan orang nomor 1 di negeri seribu kubah, bahkan telah diramaikan dengan munculnya polling media sperti starpol, melalui like dan pilihan pada nama nama sosok yang dianggap mampu.
Untuk itulah tulisan ini dihadirkan ditengah pembaca, berbagi dan berdiskusi sebagai bentuk peran serta pada negeri seribu kubah, paling tidak urun rembuk dalam kancah mencari sosok ideal pemimpin Rokan Hilir kedepannya.
untuk itu perlu saya garis bawahi, tulisan ini tidak menggiring nama atau sosok calon, namun murni berangkat dari kegelisan penulis melihat perkembangan yang terus malaju menit per menit di media sosial, munculnya nama nama person dari tokoh tokoh partai, tanpa melihat konteks daerah dengan berbagai problematika dan kultur masyarakat yang sangat heterongen serta tujuan pembangunan 5 tahun Rokan Hilir kedepannya.
Rokan Hilir yang terletak didaerah pesisir timur pulau sumatera, berbatasan langsung Negara Jiran Malasyia, boleh dikatakan bahwa wilayah Rokan Hilir lebih 50 % nya adalah daerah laut dengan berbagai potensi sumber dan juga masalahnya, sedangkan sebelah selatannya Rokan Hilir merupakan daerah daratan yang berbatas langsung dengan propinsi sumatera utara, yang bertumpu dari hasil perkebunan sawit sebagai komoditas unggulan.
Selain kekuatan sumber laut dan perkebunan, Rokan Hilir, juga memiliki sumber Alam pertambangan berupa minyak bumi, yang dikelola oleh perusahaan Asing Caltex (dan Insya Allah tahun 2020 perusahaan minyak ini akan dikelola Pertamina yang melibatkan perusahaan daerah), selain itu daerah Rokan Hilir juga memiliki kawasan daerah pertanian yang terdapat di daerah kubu rimba melintang dan daerah pekaitan dan sinaboi, sebagai daerah sentra pertanian padi, dan hasil hortikultura lainnya.
Menilihat konteks daerah dan sumber hasil alam kita dapat bayangkan bahwa Rokan Hilir memiliki kekuatan yang menjanjikan, yang bisa membawa daerah ini jauh lebih makmur dari daerah lain, tentunya dibutuhkan pengelolaan yang baik sehingga dapat dinikmati masyarakat untuk pembangunan Rokan Hilir kedepannya.
Dari Unsur budaya, Rokan Hilir juga memiliki kekayaan yang luar biasa, sebut saja budaya tempatan Ratip Tongak di daerah kubu, panipahan dan bagansiapiapi, Budaya Bakar tongkang yang sudah menjadi even budaya nasional, tentu dapat menjadi inkam bidang wisata budaya, disamping itu kita juga memiliki daerah wisata alam, seperti danau Napangga di pujud, ada Danau Janda Gatal di Bagansiapiapi, kota terapung Panipahan, serta pulau Jemur sebuah pulau yang sangat indah yang belum dipoles secara maksimal.
Daerah Rokan Hilir yang berkultur Masyarakat Melayu dengan berbagai suku, seperti Tionghua, Jawa, Batak, Bugis, Aceh dan sebagainya hidup berdampingan dengan berbagai krakter adat istiadat yang hidup berdampingan, sehingga tidak salah bila saya mengatakan bahwa Rokan Hilir adalah miniatur dari Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan gambaran sederhana tersebut, tentu saja dibutuhkan sosok yang kuat, inspiratif dan Dinamis untuk dapat membawa Rokan Hilir yang lebih baik, untuk itu saya mengundang para pembaca untuk berdiskusi bersama merumuskan kreteria sosok tokoh yang pas untuk 5 tahun Rokan Hilir kedepannya.
Sebagai Daerah yang berkultur Melayu, dengan berbagai suku yang hidup rukun, tentunya kita sepakat suku tidak menjadi dasar pijakan tetapi bisa jadi yang menjadi landasan idealnya adalah Agama, hal tersebut tidak lepas dari krakter melayu yang identik dengan Islam, mungkin kreteria bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa menjadi dasar utama, tanpa membatasi pada agama dan kepercayaan lain.
Kedua sosok pemimpin yang memiliki pengalaman dan teruji, serta memiliki wawasan luas, serta dapat diterima dari berbagai kelompok yang tidak hanya bertumpu pada kepentingan satu suku tertentu, sehingga kedepannya Rokan Hilir benar benar bisa mencerminkan daerah yang sangat plural yang dipayungi budaya Melayu sebagaimana makna dari daerah negeri seribu kubah. untuk itu mungkin kreteria kedua adalah sosok Tua dan Muda,
Globalisasi yang begitu cepat yang tidak dapat kita hadang, seperti perkembangan media informasi yang begitu cepat sehingga membutuhkan orang orang yan mobile, yang dapat menangkap secara cepat perkembangan teknologi dan informasi, tentu saja dibutuhkan pembangunan dibidang pendidikan yang maju dan modern dan mampu bersaing dengan daerah lain, sehingga sarat ketika tentu saja orang yang memiliki kecerdasan intelektual, walau sarat ini sangat normatif.
Mungkin tulisan ini sangat singkat, tetapi sebagai pembuka diskusi dapat menghantarkan pada sebuah kesimpulan bersama sehingga menjadi dasar bagi kita untuk mencari sosok pemimpin Rokan Hilir kedepannya, selamat membaca, curahan pikiran anda Insya Allah Amal bagi kemajuan Rokan Hilir kedepannya. Amiien
(dan diakhir tulisan ini sengaja saya lampirkan makna lambang daerah Rokan Hilir sebagai betuk rujukan bagi kita semua untuk memahami Rokan Hilir yang sesungguhnya)
Perisai, melambangkan keamann, perlindungan dan pengayom, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir sebagai masyarakat yang menginginkan keamanan;
Rantai, melambangkan pemersatu, mengandung arti bahwa terjalinnya kerjasama dan kesatuan pandangan antara pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun negeri dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan serta menjaga keutuhan dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945;
Bintang Persegi Lima, bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, persegi lima melambangkan Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah negara yang senantiasa dijunjung tinggi dan selalu menjiwai setiap perilaku masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya jiwa religius;
Tombak, melambangkan kepahlawanan;
Lima Tiang Kayu, melambangkan potensi besar di bidang kehutanan dan juga mengandung arti bahwa terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir merupakan buah perjuangan seluruh masyarakat yang pada saat berdirinya terdiri dari 5 (lima) kecamatan;
Tangki Minyak, melambangkan daerah industrian dan pertambangan, mengandung arti bahwa di daerah Kabupaten Rokan Hilir terdapat ladang-ladang minyak yang cukup banyak, serta sebagai daerah perindustrian dan pertambangan yang potensial. Potensi ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
Biduk, dengan haluan menuju ke depan, melambangkan arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir menuju kepada kemakmuran dan kejayaan seluruh masyarakatnya. Jumlah 4 (empat) keping papan melambangkan bahwa tanggal 4 adalah tanggal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir;
Riak (Gelombang Air), melambangkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir dialiri oleh Sungai Rokan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Gelombang air ini terdiri dari 10 (sepuluh) riak, mengandung arti bahwa bulan Oktober tahun 1999 resmi terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir;
Dua Ekor Ikan, melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir dikenal sebagai daerah penghasil ikan baik di darat maupun di laut;
Padi dan Daun Sawit, melambangkan kemakmuran, menggambarkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang subur di bidang pertanian dan perkebunan, suatu potensi yang cukup besar sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jumlah 53 (lima puluh tiga) melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999;
Tepak, melambangkan keramah-tamahan, kekeluargaan dan persahabatan, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat menerima siapa saja tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan demi pembangunan Rokan Hilir ke depan;
Pita dengan Tulisan Rokan Hilir, menunjukkan sebagai lambang Daerah Kabupaten Rokan Hilir;
Warna Hijau, warna tradisional masyarakat Melayu yang melambangkan harapan kemakmuran yang akan dicapai;
Warna Kuning, melambangkan kedaulatan, keagungan dan kemuliaan;
Facebook : Tami Bois
Foto dari Instagram @ini.hidup |
Hakim itu mengejutkan semua orang di ruang sidang. Ia meninggalkan tempat duduknya lalu turun untuk mencium tangan terdakwa. Terdakwa yang seorang guru SD itu juga terkejut dengan tindakan hakim. Namun sebelum berlarut-larut keterkejutan itu, sang hakim mengatakan, “Inilah hukuman yang kuberikan kepadamu, Guru.” Rupanya, terdakwa itu adalah gurunya sewaktu SD dan hingga kini ia masih mengajar SD.
Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh salah seorang wali murid, gara-gara ia memukul salah seorang siswanya. Ia tak lagi mengenali muridnya itu, namun sang hakim tahu persis bahwa pria tua yang duduk di kursi pesakitan itu adalah gurunya. Hakim yang dulu menjadi murid dari guru tersebut mengerti benar, pukulan dari guru itu bukanlah kekerasan. Pukulan itu tidak menyebabkan sakit dan tidak melukai. Hanya sebuah pukulan ringan untuk membuat murid-murid mengerti akhlak dan menjadi lebih disiplin.
Pukulan seperti itulah yang mengantarnya menjadi hakim seperti sekarang. Peristiwa yang terjadi di Jordania beberapa tahun lalu dan dimuat di salah satu surat kabar Malaysia ini sesungguhnya merupakan pelajaran berharga bagi kita semua sebagai orangtua. Meskipun kita tidak tahu persis kejadiannya secara detil, tetapi ada hikmah yang bisa kita petik bersama.
Dulu, saat kita “nakal” atau tidak disiplin, guru biasa menghukum kita. Bahkan mungkin pernah memukul kita. Saat kita mengadu kepada orangtua, mereka lalu menasehati agar kita berubah.
Hampir tidak ada orang tua yang menyalahkan guru karena mereka percaya, itu adalah bagian dari proses pendidikan yang harus kita jalani. Buahnya, kita menjadi mengerti sopan santun, memahami adab, menjadi lebih disiplin. Kita tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang hormat kepada guru dan orangtua. Lalu saat kita menjadi orang tua di zaman sekarang… tak sedikit berita orang tua melaporkan guru karena telah mencubit atau menghukum anaknya di sekolah.
.
.➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Cr @jevuska
Humor Gus Dur ini memang sangat menggelitik |
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid memang unik. Dalam pembicaraan genting dan sangat penting pun dia masih sering meluncurkan joke-joke yang mencerdaskan.
Seperti yang dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diinterview salah satu televisi swasta.
“Waktu itu saya hampir menentang penunjukannya sebagai Menteri Pertahanan. Alasan saya, karena saya tidak memiliki latar belakang soal TNI / Polri atau pertahanan, ”ujar Mahfud.
Tak dinyana, jawaban Gus Dur waktu itu tidak kalah cerdiknya. “Pak Mahfud harus bisa. Saya saja menjadi Presiden tidak perlu memiliki latar belakang kok, ”ujar Gus Dur santai.
Karuan saja Mahfud MD pun tidak berkutik.
“Gus Dur memang aneh. Kalau nggak aneh, pasti nggak akan memilih saya sebagai Menhan, ”kelakar Mahfud.
Tidak
Sumber : islam.co
1. Riwayat Pribadi
Nama : Muhammad Nurul Huda
Tempat, Tanggal Lahir : Bangko Jaya, 15 April 1987
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jln. Karya 1, Perumahan Taman Nirwana Blok. B.21
RT/RW 004/016 Kelurahan Simpang Tiga
Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Email : hudaroel746@gmail.com
No Hp: : 0822-2564-7238 (WA)
2. Riwayat Keluarga
Nama Istri : Dwi Anisak Nurul Fitri, S.Pd
Nama Anak : Rasya Nindya Huda
3. Riwayat Pendidikan
SDN 056 : Selesai tahun 1998
SMP Babussalam : Selesai tahun 2002
SMAN 1 B. Pusako : Selesai tahun 2005
S1 : Selesai tahun 2010 di Fakultas Hukum
Universitas Islam Riau
S2 : Selesai tahun 2011 di Program Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret
S3 : Selesai tahun 2016 di Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret
4. Riwayat Pekerjaan
A. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
B. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR)
C. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana Universitas Riau (UNRI)
5. Mata Kuliah yang Diajar
A. Hukum Pidana
B. Delik-Delik Dalam KUHP
C. Hukum Acara Pidana
D. Tindak Pidana Korporasi
E. Kejahatan Transnasional
F. Sistem Peradilan Pidana
G. Hukum Pidana Internasional
H. Hukum dan HAM
I. Delik Ekonomi
J. Tindak Pidana Korupsi
K. Kapita selekta hukum pidana
6. Riwayat Tulisan Jurnal
A. Jurnal Internasional
B. Journal Of Crime and Justice: The Model of C. Assets Suspicious Financial Transactions Seizure In Order To Realize Asset Recovery of the Justice Money Laundering Crime Result (Submit)
7. Jurnal Nasional
A. Jurnal Mahkamah Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
B. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Vol. 4, Nomor 2, Tahun 2012
C. Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Vol. 5, No. 2, Tahun 2013
D. Kejahatan Migas dan Kerugian Perokonomian Indonesia, Vol. 6. No. 1, Tahun 2014
E. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia, Vol, 7, No. 1, Tahun 2015
F. Pencemaran Nama Baik Terhadap Korporasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vol. 7, No. 2, Tahun 2015
G. Jurnal Supremasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
H. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian uang dalam globalisasi hukum, Vol. 2, No. 2, Tahun 2013
8. Riwayat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Penelitian
A. Analisis kriminologis penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek bangko pusako
B. Politik hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di riau
C. Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi di bidang gratifikasi dalam sistem hukum pidana Indonesia
D. Pengabdian Masyarakat
Kesadaran hukum petani sawit di desa sungai simpang dua kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar-Riau, 2012
E. Cara menghindari bahaya narkoba dengan pola hidup sehat di desa bulu cina kabupaten Kampar- Riau, 2015
F. Pelaksanaan pendaftaran tanah, pelaksanaan sewa-menyewa, pendaftaran perkawinan untuk menjamin kepastian hukum. Di desa delima jaya, kabupaten Siak-Riau, 2015
9. Riwayat Penulisan Buku
A. Hukum Pidana: Tindak Pidana Korupsi dan Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit UIR Press, tahun 2012. Nomor ISBN: 978-602-17542-0-7
B. Tindak Pidana Korupsi, Penerbit UIR Press, tahun 2014. Nomor ISBN: 978-602-17542-2-1
C. Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik Dalam Hukum Pidana, Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-74187-9-0
Hukum Pidana Internasional, Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-50554-6-1
10. Riwayat Pembicara Seminar
A. Membangun perlindungan hukum terhadap anak yang berkeadilan. Diselenggarakan oleh Himpunan mahasiswa hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Di pekanbaru, tahun 2015
B. Membangun karakter bangsa melalui budaya anti korupsi. Diselenggarakan oleh Dewan mahasiswa Universitas Islam Riau, di Pekanbaru, tahun 2015
C. Pelatihan dan karya hukum, tindak pidana korupsi, diselenggarakan oleh Pusat studi dan konsultasi hukum fakultas syariah dan hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di Yogyakarta, tahun 2013
D. Diskusi Publik, dengan Tema Hari Pahlawan, 2018
E. Latihan Kader II HmI dengan Tema” Tindak pidana korupsi ditinjau dalam perspektif kriminologi”, Mei 2018
F. Seminar Nasional yang ditaja oleh Pascasarjana Magister Hukum UIR dengan Tema “Relasi Tindak pidana korupsi dengan negara kesejahteraan”, 12 Mei 2018
G. Seminar Penanganan korupsi di riau dan indonesia dalam perspektif akademisi, ditaja oleh Prodi Kriminologi UIR, Desember 2018
H. Diskusi Publik “Korupsi di Sektor SDA dan Revisi UU Pemberantasan Tipikor, Januari 2019, ditaja oleh kerjasama KPK dan Pusako FH UIR
11. Riwayat Organisasi
A. Himpunan mahasiswa Islam (2006-2012)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir Riau (2007-2008)
B. Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2007-2008)
Dewan Pakar KAHMI Kota Pekanbaru (2017-sekarang)
C. Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2018-sekarang)
D. Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi)
E. Tenaga Ahli
- Tenaga Ahli Hukum BP.POM Pekanbaru 2018-sekarang
F. Saksi Ahli
- Ditingkat Kepolisian
Saksi ahli di Polres Inhu terkait dugan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana ITE, tanggal 18 Januari 2017
Saksi ahli di Polres Siak terkait dugan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit, tanggal 17 Juni 2016
- Saksi ahli di Polres Siak terkait dugan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit, 27 Oktober 2016
Saksi ahli di Polsek Mandau terkait dugan tindak pidana persetubuhan dengan anak, 08 Oktober 2016
- Saksi ahli di Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, Juli 2017
Saksi ahli di Polda Riau terkait pemalsuan surat/menggunakan surat Palsu, 2018
Saksi ahli di Polda Riau terkait penggelapan, tahun 2018
- Saksi ahli untuk polsek Rokan IV Koto terkait persetubuhan anak, tahun 2018
Saksi ahli di polres pelalawan terkait dugaan pembunuhan, tahun 2018
- Saksi ahli di polres pelalawan terkait dugaan tindak pidana perusakan, tahun 2018
- Saksi ahli di polda kepri terkait dugaan tindak pidana membocorkan rahasia perusahaan, 2019
- Saksi ahli di polda riau terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu
G. Ditingkat Bawaslu
- Saksi ahli untuk bawaslu kabupaten inhil dugaan tindak pidana pemilu oleh kepala desa, tahun 2019
- Saksi ahli untuk bawaslu kabupaten pelalawan terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh caleg DPRD Kabupaten, tahun 2019
H. Ditingkat BP.POM
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Armansah
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Dodi
- Saksi ahli untuk BP.POM pemusnahan Barang Bukti
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Jhon Helmi
I. Ditingkat Pengadilan
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan, tanggal 16 Februari 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, 16 Juni 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru - terkait dugaan pemalsuan surat 27 September 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, 20 Oktober 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Penyerobotan Lahan, 05 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Penggelapan (372 KUHP) dan “Penipuan” (378 KUHP), 14 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan, 18 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penyitaan, 14 Februari 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak Pidana Perbankan, 19 Februari 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rengat terkait Praperadilan, 06 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Tindak Pidana Penadahan, 17 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Tanjung Pati terkait Praperadilan, 19 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap penguasa umum (160 KUHP), tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Praperadilan, tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penipuan, tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Tindak pidana pemilu, Februari tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan, Februari tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak pidana pemalsuan surat, Maret tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Jakarta Utara terkait Tindak pidana penggelapan dan penipuan, tahun 2019
Foto : diambil dari Facebook Tami Bois |
Pemilu 2019 telah usai, dengan berbagai persoalan tentunya, namun saya percaya Insya Allah selesai pada waktunya, dengan menjunjung nilai nilai demokrasi sebagai bentuk konsensus bersama akan sistem kenegaraan.
Tulisan ini tidak membahas persoalan pemilu secara Nasional, saya lebih tertarik untuk mencermati perkembangan politik lokal khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, dimana hasil pemilu 2019 tentu akan menghasilkan pergantian pemimpin terutama di lembaga Legislatif, sebagai buah dari proses demokrasi 5 tahunan.
Jujur saja Proses demokrasi 5 tahunan ini tidak ada yang baru atau istimewa, sebagai ciri negara demokrasi proses pemilu wajar saja, dan wajar juga hasil pemilu tersebut ada yang bertahan dan yang terbuang, dan tentu ada yang baru, silih berganti sesuai dengan zaman dan masa yang berbeda.
Pemilu 2019 sedikit banyak memberikan pelajaran politik bagi rakyat, bahwa kekuasaan itu prinsifnya adalah titipan yang maha kuasa, manusia tidak memiliki kemampuan untuk menghadang, dengan berbagai proses dan gaya dari masing masing orang mendapatkannya, ada yang dengan modal besar tidak jadi, sebaliknya modal pas pasan jadi, demikian sebaliknya, untuk itu bagi yang belum terpilih tidak perlu terlalu kecewa, bisa jadi hal tersebut sebagai ujian, bagi yang terpilih jadikan pelajaran berharga untuk masa kedepannya, istilah sederhananya “usaha tidak akan mengkhianati hasil”.
Menarik untuk dikaji tentu hasil pasca pemilu legislatif di Rokan Hilir, para politikus kawakan dan bahkan sekapitas Ketua DPRD dan unsur pimpinan DPRD Rokan Hilir sebelumnya harus ikhlas untuk tidak lagi duduk di lembaga terhormat ini, boleh dibilang untuk unsur pimpinan DPRD Rokan Hilir terjadi pergantian 90 % minus PDIP, selainnya para pemain baru dan partai yang dulu bisa jadi tidak begitu diperhitungkan.
Tidak hanya itu hasil pemilu legislatif juga telah merobah peta politik untuk pertarungan di pemilu eksekutif berikutnya yakni pilkada Rokan Hilir, tahun 2020. Tak tanggung tanggung Media sosial seperti halaman FB mulai diramaikan dengan tokoh dan sosok sosok yang bakal tampil di pucuk pimpinan orang nomor 1 di negeri seribu kubah, bahkan telah diramaikan dengan munculnya polling media sperti starpol, melalui like dan pilihan pada nama nama sosok yang dianggap mampu.
Untuk itulah tulisan ini dihadirkan ditengah pembaca, berbagi dan berdiskusi sebagai bentuk peran serta pada negeri seribu kubah, paling tidak urun rembuk dalam kancah mencari sosok ideal pemimpin Rokan Hilir kedepannya.
untuk itu perlu saya garis bawahi, tulisan ini tidak menggiring nama atau sosok calon, namun murni berangkat dari kegelisan penulis melihat perkembangan yang terus malaju menit per menit di media sosial, munculnya nama nama person dari tokoh tokoh partai, tanpa melihat konteks daerah dengan berbagai problematika dan kultur masyarakat yang sangat heterongen serta tujuan pembangunan 5 tahun Rokan Hilir kedepannya.
Rokan Hilir yang terletak didaerah pesisir timur pulau sumatera, berbatasan langsung Negara Jiran Malasyia, boleh dikatakan bahwa wilayah Rokan Hilir lebih 50 % nya adalah daerah laut dengan berbagai potensi sumber dan juga masalahnya, sedangkan sebelah selatannya Rokan Hilir merupakan daerah daratan yang berbatas langsung dengan propinsi sumatera utara, yang bertumpu dari hasil perkebunan sawit sebagai komoditas unggulan.
Selain kekuatan sumber laut dan perkebunan, Rokan Hilir, juga memiliki sumber Alam pertambangan berupa minyak bumi, yang dikelola oleh perusahaan Asing Caltex (dan Insya Allah tahun 2020 perusahaan minyak ini akan dikelola Pertamina yang melibatkan perusahaan daerah), selain itu daerah Rokan Hilir juga memiliki kawasan daerah pertanian yang terdapat di daerah kubu rimba melintang dan daerah pekaitan dan sinaboi, sebagai daerah sentra pertanian padi, dan hasil hortikultura lainnya.
Menilihat konteks daerah dan sumber hasil alam kita dapat bayangkan bahwa Rokan Hilir memiliki kekuatan yang menjanjikan, yang bisa membawa daerah ini jauh lebih makmur dari daerah lain, tentunya dibutuhkan pengelolaan yang baik sehingga dapat dinikmati masyarakat untuk pembangunan Rokan Hilir kedepannya.
Dari Unsur budaya, Rokan Hilir juga memiliki kekayaan yang luar biasa, sebut saja budaya tempatan Ratip Tongak di daerah kubu, panipahan dan bagansiapiapi, Budaya Bakar tongkang yang sudah menjadi even budaya nasional, tentu dapat menjadi inkam bidang wisata budaya, disamping itu kita juga memiliki daerah wisata alam, seperti danau Napangga di pujud, ada Danau Janda Gatal di Bagansiapiapi, kota terapung Panipahan, serta pulau Jemur sebuah pulau yang sangat indah yang belum dipoles secara maksimal.
Daerah Rokan Hilir yang berkultur Masyarakat Melayu dengan berbagai suku, seperti Tionghua, Jawa, Batak, Bugis, Aceh dan sebagainya hidup berdampingan dengan berbagai krakter adat istiadat yang hidup berdampingan, sehingga tidak salah bila saya mengatakan bahwa Rokan Hilir adalah miniatur dari Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan gambaran sederhana tersebut, tentu saja dibutuhkan sosok yang kuat, inspiratif dan Dinamis untuk dapat membawa Rokan Hilir yang lebih baik, untuk itu saya mengundang para pembaca untuk berdiskusi bersama merumuskan kreteria sosok tokoh yang pas untuk 5 tahun Rokan Hilir kedepannya.
Sebagai Daerah yang berkultur Melayu, dengan berbagai suku yang hidup rukun, tentunya kita sepakat suku tidak menjadi dasar pijakan tetapi bisa jadi yang menjadi landasan idealnya adalah Agama, hal tersebut tidak lepas dari krakter melayu yang identik dengan Islam, mungkin kreteria bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa menjadi dasar utama, tanpa membatasi pada agama dan kepercayaan lain.
Kedua sosok pemimpin yang memiliki pengalaman dan teruji, serta memiliki wawasan luas, serta dapat diterima dari berbagai kelompok yang tidak hanya bertumpu pada kepentingan satu suku tertentu, sehingga kedepannya Rokan Hilir benar benar bisa mencerminkan daerah yang sangat plural yang dipayungi budaya Melayu sebagaimana makna dari daerah negeri seribu kubah. untuk itu mungkin kreteria kedua adalah sosok Tua dan Muda,
Globalisasi yang begitu cepat yang tidak dapat kita hadang, seperti perkembangan media informasi yang begitu cepat sehingga membutuhkan orang orang yan mobile, yang dapat menangkap secara cepat perkembangan teknologi dan informasi, tentu saja dibutuhkan pembangunan dibidang pendidikan yang maju dan modern dan mampu bersaing dengan daerah lain, sehingga sarat ketika tentu saja orang yang memiliki kecerdasan intelektual, walau sarat ini sangat normatif.
Mungkin tulisan ini sangat singkat, tetapi sebagai pembuka diskusi dapat menghantarkan pada sebuah kesimpulan bersama sehingga menjadi dasar bagi kita untuk mencari sosok pemimpin Rokan Hilir kedepannya, selamat membaca, curahan pikiran anda Insya Allah Amal bagi kemajuan Rokan Hilir kedepannya. Amiien
(dan diakhir tulisan ini sengaja saya lampirkan makna lambang daerah Rokan Hilir sebagai betuk rujukan bagi kita semua untuk memahami Rokan Hilir yang sesungguhnya)
Perisai, melambangkan keamann, perlindungan dan pengayom, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir sebagai masyarakat yang menginginkan keamanan;
Rantai, melambangkan pemersatu, mengandung arti bahwa terjalinnya kerjasama dan kesatuan pandangan antara pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun negeri dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan serta menjaga keutuhan dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945;
Bintang Persegi Lima, bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, persegi lima melambangkan Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah negara yang senantiasa dijunjung tinggi dan selalu menjiwai setiap perilaku masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya jiwa religius;
Tombak, melambangkan kepahlawanan;
Lima Tiang Kayu, melambangkan potensi besar di bidang kehutanan dan juga mengandung arti bahwa terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir merupakan buah perjuangan seluruh masyarakat yang pada saat berdirinya terdiri dari 5 (lima) kecamatan;
Tangki Minyak, melambangkan daerah industrian dan pertambangan, mengandung arti bahwa di daerah Kabupaten Rokan Hilir terdapat ladang-ladang minyak yang cukup banyak, serta sebagai daerah perindustrian dan pertambangan yang potensial. Potensi ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir;
Biduk, dengan haluan menuju ke depan, melambangkan arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir menuju kepada kemakmuran dan kejayaan seluruh masyarakatnya. Jumlah 4 (empat) keping papan melambangkan bahwa tanggal 4 adalah tanggal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir;
Riak (Gelombang Air), melambangkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir dialiri oleh Sungai Rokan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Gelombang air ini terdiri dari 10 (sepuluh) riak, mengandung arti bahwa bulan Oktober tahun 1999 resmi terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir;
Dua Ekor Ikan, melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir dikenal sebagai daerah penghasil ikan baik di darat maupun di laut;
Padi dan Daun Sawit, melambangkan kemakmuran, menggambarkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang subur di bidang pertanian dan perkebunan, suatu potensi yang cukup besar sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jumlah 53 (lima puluh tiga) melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999;
Tepak, melambangkan keramah-tamahan, kekeluargaan dan persahabatan, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat menerima siapa saja tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan demi pembangunan Rokan Hilir ke depan;
Pita dengan Tulisan Rokan Hilir, menunjukkan sebagai lambang Daerah Kabupaten Rokan Hilir;
Warna Hijau, warna tradisional masyarakat Melayu yang melambangkan harapan kemakmuran yang akan dicapai;
Warna Kuning, melambangkan kedaulatan, keagungan dan kemuliaan;
Facebook : Tami Bois
Foto dari Instagram @ini.hidup |
Hakim itu mengejutkan semua orang di ruang sidang. Ia meninggalkan tempat duduknya lalu turun untuk mencium tangan terdakwa. Terdakwa yang seorang guru SD itu juga terkejut dengan tindakan hakim. Namun sebelum berlarut-larut keterkejutan itu, sang hakim mengatakan, “Inilah hukuman yang kuberikan kepadamu, Guru.” Rupanya, terdakwa itu adalah gurunya sewaktu SD dan hingga kini ia masih mengajar SD.
Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh salah seorang wali murid, gara-gara ia memukul salah seorang siswanya. Ia tak lagi mengenali muridnya itu, namun sang hakim tahu persis bahwa pria tua yang duduk di kursi pesakitan itu adalah gurunya. Hakim yang dulu menjadi murid dari guru tersebut mengerti benar, pukulan dari guru itu bukanlah kekerasan. Pukulan itu tidak menyebabkan sakit dan tidak melukai. Hanya sebuah pukulan ringan untuk membuat murid-murid mengerti akhlak dan menjadi lebih disiplin.
Pukulan seperti itulah yang mengantarnya menjadi hakim seperti sekarang. Peristiwa yang terjadi di Jordania beberapa tahun lalu dan dimuat di salah satu surat kabar Malaysia ini sesungguhnya merupakan pelajaran berharga bagi kita semua sebagai orangtua. Meskipun kita tidak tahu persis kejadiannya secara detil, tetapi ada hikmah yang bisa kita petik bersama.
Dulu, saat kita “nakal” atau tidak disiplin, guru biasa menghukum kita. Bahkan mungkin pernah memukul kita. Saat kita mengadu kepada orangtua, mereka lalu menasehati agar kita berubah.
Hampir tidak ada orang tua yang menyalahkan guru karena mereka percaya, itu adalah bagian dari proses pendidikan yang harus kita jalani. Buahnya, kita menjadi mengerti sopan santun, memahami adab, menjadi lebih disiplin. Kita tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang hormat kepada guru dan orangtua. Lalu saat kita menjadi orang tua di zaman sekarang… tak sedikit berita orang tua melaporkan guru karena telah mencubit atau menghukum anaknya di sekolah.
.
.➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Cr @jevuska
Humor Gus Dur ini memang sangat menggelitik |
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid memang unik. Dalam pembicaraan genting dan sangat penting pun dia masih sering meluncurkan joke-joke yang mencerdaskan.
Seperti yang dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diinterview salah satu televisi swasta.
“Waktu itu saya hampir menentang penunjukannya sebagai Menteri Pertahanan. Alasan saya, karena saya tidak memiliki latar belakang soal TNI / Polri atau pertahanan, ”ujar Mahfud.
Tak dinyana, jawaban Gus Dur waktu itu tidak kalah cerdiknya. “Pak Mahfud harus bisa. Saya saja menjadi Presiden tidak perlu memiliki latar belakang kok, ”ujar Gus Dur santai.
Karuan saja Mahfud MD pun tidak berkutik.
“Gus Dur memang aneh. Kalau nggak aneh, pasti nggak akan memilih saya sebagai Menhan, ”kelakar Mahfud.
Tidak
Sumber : islam.co
1. Riwayat Pribadi
Nama : Muhammad Nurul Huda
Tempat, Tanggal Lahir : Bangko Jaya, 15 April 1987
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Jln. Karya 1, Perumahan Taman Nirwana Blok. B.21
RT/RW 004/016 Kelurahan Simpang Tiga
Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat Email : hudaroel746@gmail.com
No Hp: : 0822-2564-7238 (WA)
2. Riwayat Keluarga
Nama Istri : Dwi Anisak Nurul Fitri, S.Pd
Nama Anak : Rasya Nindya Huda
3. Riwayat Pendidikan
SDN 056 : Selesai tahun 1998
SMP Babussalam : Selesai tahun 2002
SMAN 1 B. Pusako : Selesai tahun 2005
S1 : Selesai tahun 2010 di Fakultas Hukum
Universitas Islam Riau
S2 : Selesai tahun 2011 di Program Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret
S3 : Selesai tahun 2016 di Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret
4. Riwayat Pekerjaan
A. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
B. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR)
C. Dosen Magister Ilmu Hukum (S2) Pascasarjana Universitas Riau (UNRI)
5. Mata Kuliah yang Diajar
A. Hukum Pidana
B. Delik-Delik Dalam KUHP
C. Hukum Acara Pidana
D. Tindak Pidana Korporasi
E. Kejahatan Transnasional
F. Sistem Peradilan Pidana
G. Hukum Pidana Internasional
H. Hukum dan HAM
I. Delik Ekonomi
J. Tindak Pidana Korupsi
K. Kapita selekta hukum pidana
6. Riwayat Tulisan Jurnal
A. Jurnal Internasional
B. Journal Of Crime and Justice: The Model of C. Assets Suspicious Financial Transactions Seizure In Order To Realize Asset Recovery of the Justice Money Laundering Crime Result (Submit)
7. Jurnal Nasional
A. Jurnal Mahkamah Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
B. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Vol. 4, Nomor 2, Tahun 2012
C. Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Vol. 5, No. 2, Tahun 2013
D. Kejahatan Migas dan Kerugian Perokonomian Indonesia, Vol. 6. No. 1, Tahun 2014
E. Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia, Vol, 7, No. 1, Tahun 2015
F. Pencemaran Nama Baik Terhadap Korporasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Vol. 7, No. 2, Tahun 2015
G. Jurnal Supremasi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
H. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian uang dalam globalisasi hukum, Vol. 2, No. 2, Tahun 2013
8. Riwayat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Penelitian
A. Analisis kriminologis penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek bangko pusako
B. Politik hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di riau
C. Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi di bidang gratifikasi dalam sistem hukum pidana Indonesia
D. Pengabdian Masyarakat
Kesadaran hukum petani sawit di desa sungai simpang dua kecamatan Kampar kiri kabupaten Kampar-Riau, 2012
E. Cara menghindari bahaya narkoba dengan pola hidup sehat di desa bulu cina kabupaten Kampar- Riau, 2015
F. Pelaksanaan pendaftaran tanah, pelaksanaan sewa-menyewa, pendaftaran perkawinan untuk menjamin kepastian hukum. Di desa delima jaya, kabupaten Siak-Riau, 2015
9. Riwayat Penulisan Buku
A. Hukum Pidana: Tindak Pidana Korupsi dan Pembaharuan Hukum Pidana. Penerbit UIR Press, tahun 2012. Nomor ISBN: 978-602-17542-0-7
B. Tindak Pidana Korupsi, Penerbit UIR Press, tahun 2014. Nomor ISBN: 978-602-17542-2-1
C. Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik Dalam Hukum Pidana, Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-74187-9-0
Hukum Pidana Internasional, Penerbit Forum Kerakyatan. Nomor ISBN: 978-602-50554-6-1
10. Riwayat Pembicara Seminar
A. Membangun perlindungan hukum terhadap anak yang berkeadilan. Diselenggarakan oleh Himpunan mahasiswa hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Di pekanbaru, tahun 2015
B. Membangun karakter bangsa melalui budaya anti korupsi. Diselenggarakan oleh Dewan mahasiswa Universitas Islam Riau, di Pekanbaru, tahun 2015
C. Pelatihan dan karya hukum, tindak pidana korupsi, diselenggarakan oleh Pusat studi dan konsultasi hukum fakultas syariah dan hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di Yogyakarta, tahun 2013
D. Diskusi Publik, dengan Tema Hari Pahlawan, 2018
E. Latihan Kader II HmI dengan Tema” Tindak pidana korupsi ditinjau dalam perspektif kriminologi”, Mei 2018
F. Seminar Nasional yang ditaja oleh Pascasarjana Magister Hukum UIR dengan Tema “Relasi Tindak pidana korupsi dengan negara kesejahteraan”, 12 Mei 2018
G. Seminar Penanganan korupsi di riau dan indonesia dalam perspektif akademisi, ditaja oleh Prodi Kriminologi UIR, Desember 2018
H. Diskusi Publik “Korupsi di Sektor SDA dan Revisi UU Pemberantasan Tipikor, Januari 2019, ditaja oleh kerjasama KPK dan Pusako FH UIR
11. Riwayat Organisasi
A. Himpunan mahasiswa Islam (2006-2012)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir Riau (2007-2008)
B. Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2007-2008)
Dewan Pakar KAHMI Kota Pekanbaru (2017-sekarang)
C. Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (2018-sekarang)
D. Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi)
E. Tenaga Ahli
- Tenaga Ahli Hukum BP.POM Pekanbaru 2018-sekarang
F. Saksi Ahli
- Ditingkat Kepolisian
Saksi ahli di Polres Inhu terkait dugan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana ITE, tanggal 18 Januari 2017
Saksi ahli di Polres Siak terkait dugan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit, tanggal 17 Juni 2016
- Saksi ahli di Polres Siak terkait dugan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit, 27 Oktober 2016
Saksi ahli di Polsek Mandau terkait dugan tindak pidana persetubuhan dengan anak, 08 Oktober 2016
- Saksi ahli di Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, Juli 2017
Saksi ahli di Polda Riau terkait pemalsuan surat/menggunakan surat Palsu, 2018
Saksi ahli di Polda Riau terkait penggelapan, tahun 2018
- Saksi ahli untuk polsek Rokan IV Koto terkait persetubuhan anak, tahun 2018
Saksi ahli di polres pelalawan terkait dugaan pembunuhan, tahun 2018
- Saksi ahli di polres pelalawan terkait dugaan tindak pidana perusakan, tahun 2018
- Saksi ahli di polda kepri terkait dugaan tindak pidana membocorkan rahasia perusahaan, 2019
- Saksi ahli di polda riau terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu
G. Ditingkat Bawaslu
- Saksi ahli untuk bawaslu kabupaten inhil dugaan tindak pidana pemilu oleh kepala desa, tahun 2019
- Saksi ahli untuk bawaslu kabupaten pelalawan terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh caleg DPRD Kabupaten, tahun 2019
H. Ditingkat BP.POM
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Armansah
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Dodi
- Saksi ahli untuk BP.POM pemusnahan Barang Bukti
- Saksi ahli untuk BP.POM atas nama tersangka Jhon Helmi
I. Ditingkat Pengadilan
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan, tanggal 16 Februari 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, 16 Juni 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru - terkait dugaan pemalsuan surat 27 September 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, 20 Oktober 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Penyerobotan Lahan, 05 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Dumai terkait Penggelapan (372 KUHP) dan “Penipuan” (378 KUHP), 14 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan, 18 Desember 2017
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penyitaan, 14 Februari 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak Pidana Perbankan, 19 Februari 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Rengat terkait Praperadilan, 06 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Tindak Pidana Penadahan, 17 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Tanjung Pati terkait Praperadilan, 19 April 2018.
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Siak terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap penguasa umum (160 KUHP), tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Praperadilan, tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pelalawan terkait Penipuan, tahun 2018
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait Tindak pidana pemilu, Februari tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Praperadilan, Februari tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Tindak pidana pemalsuan surat, Maret tahun 2019
- Saksi Ahli di Pengadilan Jakarta Utara terkait Tindak pidana penggelapan dan penipuan, tahun 2019
Labels
Search This Blog
Archive
Random Posts
Recent Posts
Recent in Sports
Header Ads
Labels
Products
#GusDur #Sejarah
#pahlawan #sejarah #bapakproklamator #1945 #pejuangNKRI
#UAS
#Ulama
1000 Komunitas Bagansiapiapi
aksi kemanusiaan
Artikel
Bagansiapiapi
Bencana
Berbagi
Budaya
Cerita
Dewan Kesenian Kecamatan Bangko
Dunia
FPI
g30s PKI
Galang dana
Gempa
Guru
Hijrah
Ilmiah
Info Lomba
Islam
Kemanusiaan
Kisah Rosul
KNPI
Melayu
Millenial
Musik
Palestina
Pemerintah
Pengertiang Kata
Peristiwa
PKI
Politik
Rokan Hilir
Sejarah
Sejarah Islam
Tokoh Masyarakat
Tokoh Muslimah
Tsunami
Ulama
Ulama uas
Umar Bin Khattab
Wisata Religius
World Clean Up Day
Category
- #GusDur #Sejarah
- #pahlawan #sejarah #bapakproklamator #1945 #pejuangNKRI
- #UAS
- #Ulama
- 1000 Komunitas Bagansiapiapi
- aksi kemanusiaan
- Artikel
- Bagansiapiapi
- Bencana
- Berbagi
- Budaya
- Cerita
- Dewan Kesenian Kecamatan Bangko
- Dunia
- FPI
- g30s PKI
- Galang dana
- Gempa
- Guru
- Hijrah
- Ilmiah
- Info Lomba
- Islam
- Kemanusiaan
- Kisah Rosul
- KNPI
- Melayu
- Millenial
- Musik
- Palestina
- Pemerintah
- Pengertiang Kata
- Peristiwa
- PKI
- Politik
- Rokan Hilir
- Sejarah
- Sejarah Islam
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Muslimah
- Tsunami
- Ulama
- Ulama uas
- Umar Bin Khattab
- Wisata Religius
- World Clean Up Day
Smartphones
Author Name
Recent Reviews
Produk Lainnya
Subscribe Us
Produk Terlaris
Dajjal merupakan tokoh yang sangat penting pada masa akhir zaman nanti. Bahkan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, ia termasuk salah satu daripada tanda besar menjelang hari kiamat. Artinya, apabila Dajjal sudah muncul di hadapan manusia ramai, itu pertanda bahwa kiamat tidak akan lama lagi terjadi. Pertanyaannya sekarang, siapakah sebenarnya Dajjal? Sebelum membaca lebih lengkap, ada baiknya Anda menonton dulu video di bawah ini. Video ini mengabarkan bahwa seorang pemuda yang kelak akan dibunuh oleh Dajjal telah lahir di Palestina. Semoga Allah melindungi kita dari fitnah Dajjal. Daftar Isi [ hide ] 1 Biografi Dajjal 1.1 Ciri-ciri Fisik Dajjal 1.2 Lokasi, Kemunculan dan Tempat Persinggahannya 1.3 Para Pengikut Dajjal 1.4 Fitnah dan Kemampuan Dajjal 1.5 Kematian Dajjal 2 Cara Menangkal Fitnah Dajjal Biografi Dajjal kabarmakkah.com Dajjal adalah makhluk Allah yang masih dalam kategori keturunan Nabi Adam as alias manusia. Sehingga, teori-teori atau duga