KLIKOKE: Hijrah
Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan
  • ,

    Memaknai Arti Hijrah Lebih Luas dan Mendalam

    Foto diambil dari google Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Denga...

    READ MORE

Technology

Flickr Images

Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan
Foto diambil dari google


Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang tidak saling berbicara (saling membenci) adalah termasuk hijrah.

Secara bahasa term hijrah mengandung dua arti:
  1. Memutuskan, misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya.
  2. Menunjukkan kerasnya sesuatu, berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).
Imam Al Asfahanii cenderung pada arti pertama. Menurutnya, hijrah berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara badaniah, lisan, atau dengan hati. Meninggalkan suatu daerah berarti berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara lisan berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.
Berbeda dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah adalah meninggalkan tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke daerah Islam. Pengertian hijrah ini sudah mencakup pada pengertian istilah, karena ia sudah mengaitkan dan merujuk pada peristiwa hijrah yang pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya.
Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari Umar bin Khattab yang mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, harus kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah bersama para sahabat.
Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais. Riwayat ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.
Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari suatu daerah menuju ke daerah lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi harus mempunyai tujuan yang jelas dan didasari oleh motivasi jiwa yang ikhlas. Dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di Indonesia, misalnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke Sumatera, tidak dapat dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah termasuk karena perpindahan mereka meninggalkan kampung halaman mereka.
Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas adalah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi informasi hijrah ini dengan mengatakan bahwa peristiwa hijrah (tibanya di Madinah) ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun atau tahun ke-13 setelah dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam adalah hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5 setelah Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45 tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat) dari suatu daerah ke daerah lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.
Hijrah yang dimaksud di atas adalah hijrah yang sudah berlalu peristiwanya. Ada lagi hijrah yang saat ini belum terjadi tetapi suatu saat nanti di akhir zaman akan ada hijrah ke daerah Bait al-Maqdis di Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke daerah Syam. Hal ini didasarkan pada informasi dari sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.
Dalam Fath al-Bariy, hal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M) mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu hijrah ke Syam pada akhir zaman nanti di saat fitnah sudah merambah dan merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan). (UHM/Fimadani)

Foto diambil dari google


Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang tidak saling berbicara (saling membenci) adalah termasuk hijrah.

Secara bahasa term hijrah mengandung dua arti:
  1. Memutuskan, misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya.
  2. Menunjukkan kerasnya sesuatu, berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).
Imam Al Asfahanii cenderung pada arti pertama. Menurutnya, hijrah berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara badaniah, lisan, atau dengan hati. Meninggalkan suatu daerah berarti berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara lisan berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.
Berbeda dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah adalah meninggalkan tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke daerah Islam. Pengertian hijrah ini sudah mencakup pada pengertian istilah, karena ia sudah mengaitkan dan merujuk pada peristiwa hijrah yang pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya.
Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari Umar bin Khattab yang mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, harus kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah bersama para sahabat.
Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais. Riwayat ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.
Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari suatu daerah menuju ke daerah lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi harus mempunyai tujuan yang jelas dan didasari oleh motivasi jiwa yang ikhlas. Dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di Indonesia, misalnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke Sumatera, tidak dapat dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah termasuk karena perpindahan mereka meninggalkan kampung halaman mereka.
Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas adalah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi informasi hijrah ini dengan mengatakan bahwa peristiwa hijrah (tibanya di Madinah) ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun atau tahun ke-13 setelah dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam adalah hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5 setelah Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45 tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat) dari suatu daerah ke daerah lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.
Hijrah yang dimaksud di atas adalah hijrah yang sudah berlalu peristiwanya. Ada lagi hijrah yang saat ini belum terjadi tetapi suatu saat nanti di akhir zaman akan ada hijrah ke daerah Bait al-Maqdis di Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke daerah Syam. Hal ini didasarkan pada informasi dari sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.
Dalam Fath al-Bariy, hal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M) mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu hijrah ke Syam pada akhir zaman nanti di saat fitnah sudah merambah dan merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan). (UHM/Fimadani)

Foto diambil dari google


Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang tidak saling berbicara (saling membenci) adalah termasuk hijrah.

Secara bahasa term hijrah mengandung dua arti:
  1. Memutuskan, misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya.
  2. Menunjukkan kerasnya sesuatu, berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).
Imam Al Asfahanii cenderung pada arti pertama. Menurutnya, hijrah berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara badaniah, lisan, atau dengan hati. Meninggalkan suatu daerah berarti berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara lisan berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.
Berbeda dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah adalah meninggalkan tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke daerah Islam. Pengertian hijrah ini sudah mencakup pada pengertian istilah, karena ia sudah mengaitkan dan merujuk pada peristiwa hijrah yang pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya.
Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari Umar bin Khattab yang mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, harus kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah bersama para sahabat.
Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais. Riwayat ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.
Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari suatu daerah menuju ke daerah lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi harus mempunyai tujuan yang jelas dan didasari oleh motivasi jiwa yang ikhlas. Dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di Indonesia, misalnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke Sumatera, tidak dapat dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah termasuk karena perpindahan mereka meninggalkan kampung halaman mereka.
Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas adalah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi informasi hijrah ini dengan mengatakan bahwa peristiwa hijrah (tibanya di Madinah) ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun atau tahun ke-13 setelah dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam adalah hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5 setelah Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45 tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat) dari suatu daerah ke daerah lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.
Hijrah yang dimaksud di atas adalah hijrah yang sudah berlalu peristiwanya. Ada lagi hijrah yang saat ini belum terjadi tetapi suatu saat nanti di akhir zaman akan ada hijrah ke daerah Bait al-Maqdis di Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke daerah Syam. Hal ini didasarkan pada informasi dari sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.
Dalam Fath al-Bariy, hal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M) mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu hijrah ke Syam pada akhir zaman nanti di saat fitnah sudah merambah dan merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan). (UHM/Fimadani)

Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijrah. Tampilkan semua postingan

Labels

Categories

Facebook

Search This Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

test

Labels

KLIKOKE

Smartphones

RUANGBACA

Author Name

Recent Reviews

Produk Lainnya

Subscribe Us

Produk Terlaris

Sepenggal Kisah Raja di Tanah Bentayan yang Tersohor dengan Sebutan Datuk Batuhampar

Foto diambil dari buku ”Pendekar Mursalim”, karya Sudarno Mahyudin. Dulu kabarnya daerah ini terdapat seorang raja berkuasa, tepatnya di Bentayan yang masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kisah ini tertulis sebelum daerah ini manjadi daerah kekuasaan Siak. Ini dari tambo bertuliskan Arab Melayu yang sampai kini diwariskan secara turun-temurun. Tak jelas nama kerajaannya, tetapi nama sultan dan makamnya masih ada sampai sekarang. Kisahnya ini bermula dari Tengku Syarif Ali, pangeran kerajaan Samudra Pasai. Ia pergi meninggalkan Kerajaan Pasai setelah kisruh dengan keluarga, tak jelas juga motifnya. Lalu ia terdampar di desa bernama Pembatang. Kedatangan Syarif disambut baik warga tempatan. Termasuk Datuk Rantaubenuang—Datuk satu-satunya di Pembatang—ia langsung menawarkan agar Syarif Ali bermukim di daerah ini. Halima Putih, salah satu putrinya, kemudian ia nikahkan dengan Syarif Ali. Ini mungkin dugaan kuat ada kerajaan kecil, sebab Syarif Ali berasal dari keturunan raja....

Ayo Bergabung didalam Gerakan Pemuda Rohil Peduli Bencana "1000 Komunitas Bagansiapiapi"

Bagansiapiapi, 14 Oktober 2018 Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, Sumut dan Aceh. 1000 Komunitas Bagansiapiapi sebagai Inisiator mengajak kepada pemuda maupun komunitas untuk bersinergi dalam misi kemanusiaan. Kegiatan ini dinamankan Gerakan Pemuda Rohil Peduli Bencana, Kita akan adakan penggalangan dana dan pementasan seni, serta berdoa bersama untuk saudara kita yang terdampak bencana. Untuk teknis dan susunan panitia akan dibahas pada rapat hari Selasa 16 Oktober 2018 di Bakar Tongkang, Mari ajak kawan-kawan ataupun komunitas dalam kegiatan ini demi menunjukkan rasa kepedulian kita kepada saudara se Tanah Air   yang terdampak Bencana #PrayForIndonesia #dukamerekadukakita "Peduli Sesamo, Bebagi Besamo"