Kenapa Rokok Diharamkan? Ini Alasannya - KLIKOKE
  • Kenapa Rokok Diharamkan? Ini Alasannya

    "Seputar Indonesia Pesisir"


    Ulama sepakat mengharamkan rokok, namun masih banyak juga  yang mengonsumsinya. Ada juga di antaranya yang berpendapat rokok itu tidak haram. Lalu apa sebenarnya alasan rokok diharamkan dalam syariat?
    Rokok diharamkan karena berbahaya dan terkadang bersifat adiktif dan bahkan memabukkan. Namun asalnya ia berbahaya secara umum. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    لاضرر ولا ضرار

    tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
    Maksudnya, hal-hal yang membahayakan seseorang baik secara agamanya atau dunianya dihukumi haram untuk dikonsumsi, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bersifat membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

    Ùˆَلا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ

    Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
    Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

    لاضرر ولا ضرار

    tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan
    Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
    Rokok juga terkadang menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, seperti batuk atau penyakit yang permanen, yang mana semua itu telah kita ketahui. Banyak kabar pula terkait fakta mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, kita harus melarang mereka untuk mengisap rokok dan menasehati para perokok. []

    Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )

    "Semoga bermanfaat"
    By : Budak Pesisir
  • You might also like

Technology

Flickr Images

"Seputar Indonesia Pesisir"


Ulama sepakat mengharamkan rokok, namun masih banyak juga  yang mengonsumsinya. Ada juga di antaranya yang berpendapat rokok itu tidak haram. Lalu apa sebenarnya alasan rokok diharamkan dalam syariat?
Rokok diharamkan karena berbahaya dan terkadang bersifat adiktif dan bahkan memabukkan. Namun asalnya ia berbahaya secara umum. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
Maksudnya, hal-hal yang membahayakan seseorang baik secara agamanya atau dunianya dihukumi haram untuk dikonsumsi, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bersifat membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Ùˆَلا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ

Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan
Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
Rokok juga terkadang menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, seperti batuk atau penyakit yang permanen, yang mana semua itu telah kita ketahui. Banyak kabar pula terkait fakta mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, kita harus melarang mereka untuk mengisap rokok dan menasehati para perokok. []

Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )

"Semoga bermanfaat"
By : Budak Pesisir
"Seputar Indonesia Pesisir"


Ulama sepakat mengharamkan rokok, namun masih banyak juga  yang mengonsumsinya. Ada juga di antaranya yang berpendapat rokok itu tidak haram. Lalu apa sebenarnya alasan rokok diharamkan dalam syariat?
Rokok diharamkan karena berbahaya dan terkadang bersifat adiktif dan bahkan memabukkan. Namun asalnya ia berbahaya secara umum. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
Maksudnya, hal-hal yang membahayakan seseorang baik secara agamanya atau dunianya dihukumi haram untuk dikonsumsi, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bersifat membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Ùˆَلا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ

Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan
Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
Rokok juga terkadang menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, seperti batuk atau penyakit yang permanen, yang mana semua itu telah kita ketahui. Banyak kabar pula terkait fakta mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, kita harus melarang mereka untuk mengisap rokok dan menasehati para perokok. []

Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )

"Semoga bermanfaat"
By : Budak Pesisir
"Seputar Indonesia Pesisir"


Ulama sepakat mengharamkan rokok, namun masih banyak juga  yang mengonsumsinya. Ada juga di antaranya yang berpendapat rokok itu tidak haram. Lalu apa sebenarnya alasan rokok diharamkan dalam syariat?
Rokok diharamkan karena berbahaya dan terkadang bersifat adiktif dan bahkan memabukkan. Namun asalnya ia berbahaya secara umum. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
Maksudnya, hal-hal yang membahayakan seseorang baik secara agamanya atau dunianya dihukumi haram untuk dikonsumsi, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bersifat membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Ùˆَلا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ

Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan
Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
Rokok juga terkadang menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, seperti batuk atau penyakit yang permanen, yang mana semua itu telah kita ketahui. Banyak kabar pula terkait fakta mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, kita harus melarang mereka untuk mengisap rokok dan menasehati para perokok. []

Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )

"Semoga bermanfaat"
By : Budak Pesisir
Kenapa Rokok Diharamkan? Ini Alasannya

Kenapa Rokok Diharamkan? Ini Alasannya

"Seputar Indonesia Pesisir"


Ulama sepakat mengharamkan rokok, namun masih banyak juga  yang mengonsumsinya. Ada juga di antaranya yang berpendapat rokok itu tidak haram. Lalu apa sebenarnya alasan rokok diharamkan dalam syariat?
Rokok diharamkan karena berbahaya dan terkadang bersifat adiktif dan bahkan memabukkan. Namun asalnya ia berbahaya secara umum. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
Maksudnya, hal-hal yang membahayakan seseorang baik secara agamanya atau dunianya dihukumi haram untuk dikonsumsi, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bersifat membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Ùˆَلا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ

Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan
Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
Rokok juga terkadang menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, seperti batuk atau penyakit yang permanen, yang mana semua itu telah kita ketahui. Banyak kabar pula terkait fakta mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, kita harus melarang mereka untuk mengisap rokok dan menasehati para perokok. []

Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )

"Semoga bermanfaat"
By : Budak Pesisir
Kenapa Rokok Diharamkan? Ini Alasannya

Kenapa Rokok Diharamkan? Ini Alasannya

"Seputar Indonesia Pesisir"


Ulama sepakat mengharamkan rokok, namun masih banyak juga  yang mengonsumsinya. Ada juga di antaranya yang berpendapat rokok itu tidak haram. Lalu apa sebenarnya alasan rokok diharamkan dalam syariat?
Rokok diharamkan karena berbahaya dan terkadang bersifat adiktif dan bahkan memabukkan. Namun asalnya ia berbahaya secara umum. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
Maksudnya, hal-hal yang membahayakan seseorang baik secara agamanya atau dunianya dihukumi haram untuk dikonsumsi, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bersifat membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Ùˆَلا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ

Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لاضرر ولا ضرار

tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan
Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
Rokok juga terkadang menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, seperti batuk atau penyakit yang permanen, yang mana semua itu telah kita ketahui. Banyak kabar pula terkait fakta mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, kita harus melarang mereka untuk mengisap rokok dan menasehati para perokok. []

Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )

"Semoga bermanfaat"
By : Budak Pesisir

Labels

Facebook

Search This Blog

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

test

Labels

KLIKOKE

Smartphones

RUANGBACA

Author Name

Recent Reviews

Produk Lainnya

Subscribe Us

Produk Terlaris

Fakta Mengejutkan Tentang Dajjal yang Tidak Diketahui

Dajjal merupakan tokoh yang sangat penting pada masa akhir zaman nanti. Bahkan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, ia termasuk salah satu daripada tanda besar menjelang hari kiamat. Artinya, apabila Dajjal sudah muncul di hadapan manusia ramai, itu pertanda bahwa kiamat tidak akan lama lagi terjadi. Pertanyaannya sekarang, siapakah sebenarnya Dajjal? Sebelum membaca lebih lengkap, ada baiknya Anda menonton dulu video di bawah ini. Video ini mengabarkan bahwa seorang pemuda yang kelak akan dibunuh oleh Dajjal telah lahir di Palestina. Semoga Allah melindungi kita dari fitnah Dajjal. Daftar Isi  [ hide ] 1  Biografi Dajjal 1.1  Ciri-ciri Fisik Dajjal 1.2  Lokasi, Kemunculan dan Tempat Persinggahannya 1.3  Para Pengikut Dajjal 1.4  Fitnah dan Kemampuan Dajjal 1.5  Kematian Dajjal 2  Cara Menangkal Fitnah Dajjal Biografi Dajjal kabarmakkah.com Dajjal adalah makhluk Allah yang masih dalam kategori keturunan Nabi Adam as alias manusia. Sehingga, teori-teori atau duga
[blogger]