"Seputar Indonesia Pesisir"
Ulama sepakat mengharamkan rokok, namun masih banyak juga Muslim yang mengonsumsinya. Ada juga di antaranya yang berpendapat rokok itu tidak haram. Lalu apa sebenarnya alasan rokok diharamkan dalam syariat?
Rokok diharamkan karena berbahaya dan terkadang bersifat adiktif dan bahkan memabukkan. Namun asalnya ia berbahaya secara umum. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لاضرر ولا ضرار
“tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membahayakan” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, di-hasan-kan An Nawawi dalam Al Ar’bain).
Maksudnya, hal-hal yang membahayakan seseorang baik secara agamanya atau dunianya dihukumi haram untuk dikonsumsi, baik itu racun, rokok, atau semisalnya yang bersifat membahayakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Ùˆَلا تُÙ„ْÙ‚ُوا بِØ£َÙŠْدِيكُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ
“Dan janganlah jatuhkan dirimu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لاضرر ولا ضرار
Oleh karena itulah para ilmuwan dan para ulama mengharamkan rokok. Yaitu karena di dalamnya terdapat bahaya yang besar, yang ini diketahui sendiri oleh para perokok. Serta diketahui oleh para ahli kesehatan dan juga diketahui oleh setiap orang yang bergaul dengan para perokok.
Rokok juga terkadang menyebabkan kematian mendadak dan penyakit lainnya, seperti batuk atau penyakit yang permanen, yang mana semua itu telah kita ketahui. Banyak kabar pula terkait fakta mengenai para perokok atau penghisap sisha dan jenis-jenis rokok yang semisalnya. Semuanya berbahaya, kita harus melarang mereka untuk mengisap rokok dan menasehati para perokok. []
Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )
"Semoga bermanfaat"
By : Budak Pesisir
Sumber : Facebook Islampos ( web : inspiradata.com )
"Semoga bermanfaat"
By : Budak Pesisir