2018 - KLIKOKE
  • Makna Tabayyun dalam Islam

    Foto diambil dari google Tabayyun   menurut bahasa adalah telitilah dulu. Kata tersebut dapat dilihat pada surat Al-Hujurat/49:6. Dalam ayat...

    READ MORE
  • ,

    Buruan...!!! Pendaftaran Gratis | LOMBA STANDUP COMENDY

    Sabtu, 27 Oktober 2018  Di Gedung Seni Misran Rais Pendaftaran Gratis Mulai 23 s/d 26 Oktober 2018 Buruan daftar, Peserta terbatas Rebutkan ...

    READ MORE
  • , , ,

    Pemuda Bagansiapiapi Kab. Rohil Bersinergi Galang dana untuk saudara/i yang tertimpa musibah dibeberapa wilayah di Indonesia

    www.bacodulu.site  - Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari  Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Su...

    READ MORE
  • Phubbing Budaya Baru Efek Teknologi

    Posted By   Humas PI   -   9 June 2018 Phubbing adalah istilah sibuk main hp dan mengabaikan orang dihadapan kita, itulah yang terjadi, pola...

    READ MORE
  • ,

    Gagal Paham Kisah Pezina yang Menolong Seekor Anjing

    Foto diambil dari google Publik dihebohkan dengan viralnya  berita   tentang seorang   muslimah   berhijab lebar lagi bercadar yang memeliha...

    READ MORE
  • ,

    Ayo Bergabung didalam Gerakan Pemuda Rohil Peduli Bencana "1000 Komunitas Bagansiapiapi"

    Bagansiapiapi, 14 Oktober 2018 Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Gempa Lombok NTB, Gempa dan T...

    READ MORE
  • Andai kita hidup pd zaman Fira'un, kira- kira kita jadi pengikut siapa, Fir'aun atau Nabi Musa | Tanya jawab ustadz dan jama'ah

    Seorang ustadz bertanya kepada jama'ahnya   Ustadz : "Andai kita hidup pd zaman Fira'un, kira- kira kita jadi pengikut siapa, ...

    READ MORE
  • ,

    Bolehkah Wanita Jadi Pemimpin Menurut Islam?

    Mayoritas pemikir politik Islam, seperti Al Imam al-Mawardi Rahimahulloh dalam kitabnya, “Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah”, menegaskan bahwa peme...

    READ MORE
  • , ,

    KISAH PERNIKAHAN ALI DENGAN FATIMAH YANG SHAHIH

    BENARKAH KISAH PERNIKAHAN FATIMAH; Fatimah yang merupakan putri dari Rasulullah sangat taat kepada Rasulullah. Fatimah juga dikenal sebagai ...

    READ MORE
  • ,

    Memaknai Arti Hijrah Lebih Luas dan Mendalam

    Foto diambil dari google Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Denga...

    READ MORE
  • , ,

    Sistem Hukum (Pemerintahan) di Masa Umar bin Al-Khathab

    Foto : Ilustrasi Jika sejarah pada masa Islam akan dipelajari secara teliti dan dalam, wajib untuk mengetahui sistem negara yang dianut pada...

    READ MORE

Technology

Flickr Images

Foto diambil dari google
Tabayyun menurut bahasa adalah telitilah dulu. Kata tersebut dapat dilihat pada surat Al-Hujurat/49:6. Dalam ayat tersebut dijelaskan :" jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian"[1].
Tabayyun merupakan salah satu tradisi umat islam yang dapat dijadikan solusi untuk memecahkan masalah. Tradisi ini digunakan terutama untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat. Metode tabayyun digunakan untuk mengklarifikasi serta menganalisis masalah yang terjadi. Dengan harapan mendapatkan kesimpulan yang lebih bijak, arif dan lebih tepat sesuai keadaan masyarakat sekitarnya[2].

ReferensiSunting

  1. ^ "Mengapa Mesti Tabayyun?"Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah. Diakses tanggal 2018-05-25.
  2. ^ Online, NU. "Tabayyun sebagai Ajaran Islam | NU Online"NU Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25.

Sabtu, 27 Oktober 2018 
Di Gedung Seni Misran Rais
Pendaftaran Gratis
Mulai 23 s/d 26 Oktober 2018
Buruan daftar, Peserta terbatas
Rebutkan Hadiah Jutaan Rupiah

Hiburan :
Drama Teatrer ( Sanggar Bulan Biru Multivisual ) 

Info lebih lanjut : +628128785556 Hangjebat


Ditaja oleh : 
KNPI KABUPATEN ROKAN HILIR
Dalam Rangka Menyambut
 Hari Sumpah Pemuda yang Ke - 90 Tahun

www.bacodulu.site - Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari  Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, Gempa Jawa Timur dan Bali,  Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, Sumut dan Aceh mengundang keprihatinan oleh pemuda di Rokan Hilir, rasa keprihatinan itu diwujudkan dalam kegiatan pementasan seni, penggalangan dana, dan do'a bersama.
"1000 Komunitas Bagansiapiapi sebagai inisiator mengajak kepada pemuda, komunitas maupun organisasi untuk bersinergi dalam misi kemanusiaan.
Atas kesepakatan bersama kegiatan ini diberi nama "Gerakan Pemuda Rokan Hilir Peduli Bencana" , adapun kegiatan ini dibuat untuk mengingatkan kembali kepada pemuda/i bahwa peran kita disini sangat dibutuhkan minimal rasa kepedulian dan bela sungkawa tehadap bencana yang dialami saudara-saudara sebangsa dan setanah air kita di beberapa wilayah Indonesia " Ungkap Hakim Syafrudin selaku Ketua Panitia.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai Jumat hingga Ahad (19- 21 /10/2018)  di Jalan Merdeka (Depan Kantor BPKAD/BRI)
Adapun komunitas  yang tergabung terdiri  dari berbagai komunitas otomotif, komunitas olahraga, komunitas seni, dan komunitas bela diri yaitu 1000 Komunitas Bagansiapiapi, Dewan Kesenian Kecamatan Bangko, Persaudaraan Setia Hati- Terate, Rohil Onthel's Club, El Diable, Savage Team, Bagansiapiapi Skateboarding Association, D- Cunel Fc,  Sanggar, Srikemuning, Komunitas Pecinta Seni Budaya Kajang Pesisir, Sanggar Jaya Sri Bestari, Bagan Stunt Rider, Komunitas Skateboard,Branter Dance, Sport Fairing Community,CMB, Semaritas, MAN1 dan SMA Wahidin

" Kita akan adakan penggalangan dana dan pementasan seni, serta berdoa bersama untuk saudara kita yang terdampak bencana dibeberapa wilayah di Indonesia, dana yang terkumpul nantinya akan kita salurkan bagi sudara kita yang membutuhkan " Ungkap Adek Nofrianto selaku koordinator penggalangan dana.
Posko tetap berada didepan panggung di Jl. Merdeka (Depan kantor BPKAD) dan juga melakukan pengalangan dana keliling dikota Bagansiapiapi.
Acara puncak pertunjukan seni dilaksanakan pada Sabtu 20 Oktober 2018 pukul 20.00 Wib Selesai.
Akan tampil pegiat-pegiat seni muda dari berbagai komunitas.

Salamun selaku ketua Rohil Onthel Club’s (ROC) dan kawan-kawan berharap kegiatan  seperti ini terus  digalakan agar dapat menambah solidaritas antara Pemuda, komunitas dan masyarakat di Rokan Hilir untuk selalu bahu membahu membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah.


" Berdoa kepada Allah SWT, semoga di Indonesia tidak ada lagi bencana, dan bagi korban bencana diberi ketabahan dan kekuatan untuk menghadapinya" do'a nya.

Posted By  - 9 June 2018

Phubbing adalah istilah sibuk main hp dan mengabaikan orang dihadapan kita, itulah yang terjadi, pola anti social. Stop phubbing kalau kita sedang berhadapan atau sedang dalam pertemuan. Ini kata baru dan sedang diadakan campaign anti phubbing.
JAUHI PHUBBING
Enam tahun silam, tepatnya pada bulan Mei 2012 para ahli bahasa, sosiolog, dan budayawan berkumpul di Sidney University. Hasil pertemuan tersebut melahirkan satu kata baru dalam tata bahasa Inggris.
Kata tersebut adalah phubbing. Yaitu sebuah tindakan seseorang yang sibuk sendiri dengan gadget di tangannya, sehingga ia tidak perhatian lagi kepada orang yang berada di dekatnya.
Karena sudah menjadi fenomena yang sangat umum, dunia sampai memerlukan sebuah kata khusus untuk penyebutannya. Kini kata phubbing secara resmi sudah dimasukkan dalam kamus bahasa Inggris di berbagai negara.
Sejauh penelusuran saya, bahasa Indonesia belum memiliki kata serapan dari phubbing ini. Padahal kita sendiri sering berbuat phubbing. Misalnya saat berbicara dengan petugas teller di bank, tangan kita sambil memainkan gadget.
Ketika menemani anak-anak mengerjakan tugas sekolah, setiap satu menit sekali kita melirik layar handphone kalau-kalau ada notifikasi yang masuk.
Pada momen makan berdua di restoran dengan istri, hape diletakkan sedekat mungkin di sisi kita dan mampu menyelak obrolan apapun ketika ada suara pesan dari medsos. Ya Rabb. Kita sudah menjadi phubber sejati.
Padahal Rasulullah sangat memperhatikan adab saat berbicara dengan orang lain. Dalam kitab Syamail Muhammadiyah, disebutkan Baginda Nabi selalu perhatian kepada lawan bicaranya. Bila ia tertawa maka Nabi ikut tertawa. Jika ia takjub terhadap apa yang sedang dibicarakan maka Nabi juga ikut takjub.

ولا يقطع على احد حديثه

“Dan Rasulullah tidak pernah memotong pembicaraan orang lain.” (Hadist Riwayat Tirmidzi)
Bahkan saya pernah duduk di suatu masjid untuk shalat Jumat, dan pemuda di samping saya bermain medsos sepanjang khutbah! Ini namanya bukan lagi phubbing kepada orang lain, tetapi kepada Allah!
Karena sejatinya sejak langkah pertama kita masuk ke baitullah (masjid) maka kita sudah berhadapan kepada Allah. Sungguh mengherankan kalau ada orang niat mau shalat Jumat ke masjid kok bawa hape.
Saudaraku, mari kita benahi diri sendiri. Tidak berarti kita berhenti gunakan hape, tapi setidaknya kurangi phubbing sebisa mungkin. Hargai orang-orang di sekitar kita. Dan lebih penting lagi, kita teladani Rasulullah sebagai panutan kita.
Jangan sampai handphone yang kita beli dengan keringat hasil usaha sendiri ini, justru memisahkan kita dengan orang-orang yang kita sayangi. Bahkan memisahkan kita dengan Rasulullah SAW.
Foto diambil dari google

Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga.

(Video Penjelasan Tentang Pezina & seekor Anjing) 

Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga. 
maka menurut muslimah yang memilih anjing-anjing itu, jika seorang pezina saja dapat masuk surga karena memberi minum anjing, apalagi sekalian merawatnya? bukankah lebih mulia?
Sebelumnya meluruskan kesalahpahaman diatas, berikut teks lengkap hadits yang dimaksud :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وآله وسلم -: «أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ، قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ، فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا» (رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam beliau bersabda:
Sesungguhnya ada seorang wanita pelacur yang melihat seekor anjing pada suatu hari yang panas tengah berputar-putar didekat sumur dengan lidah terjulur menahan haus, kemudian wanita tersebut mengambil air dengan sepatunya dan memberikan anjing itu minum, dengannya dosanya diampuni“. (HRMuslim)
Terkait hadits diatas, para ulama menjelaskan bahwa sebab dosanya diampuni dan diriwayat lain dimasukkan ke surga adalah karena niatnya baik dan rasa kasih sayangnya, sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
فهذا لما حصل في قلبها من حسن النية والرحمة إذ ذاك..
“Yang demikian karena ia memiliki niat yang baik dan atas rasa kasihannya kala itu”.
Demikian karena Allah Ta’ala memang memerintahkan untuk memperlakukan makhluk hidup dengan baik, bahkan terhadap hewan yang akan disembelih sekalipun, sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
(إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته) رواه مسلم
Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berlaku baik kepada segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan bila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, yaitu tajamkan pisau kalian dan buatlah hewan itu merasa nyaman“. (HR Muslim)
Akan tetapi pembahasannya tidak hanya sampai disitu, untuk memahami hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam kita perlu melihat bagaimana para ulama memahaminya, bukan dengan pemahaman diri sendiri yang sangat berpotensi untuk keliru, seperti memahami dari hadits diatas bolehnya memelihara anjing-anjing dengan dalih kasihan dan seterusnya, apalagi sampai memahami ”Tidak apa-apa berzina, yang penting punya hati baik, dst”, Wal ‘iyadzu Billah.
Jadi, apa kata ulama terkait pemahaman yang benar pada masalah ini?
Insyaallah akan diulas tuntas pada tulisan selanjutnya.


Penulis : Ustadz Muhammad Hadrami


Bagansiapiapi, 14 Oktober 2018 Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, Sumut dan Aceh.



1000 Komunitas Bagansiapiapi sebagai Inisiator mengajak kepada pemuda maupun komunitas untuk bersinergi dalam misi kemanusiaan.
Kegiatan ini dinamankan Gerakan Pemuda Rohil Peduli Bencana, Kita akan adakan penggalangan dana dan pementasan seni, serta berdoa bersama untuk saudara kita yang terdampak bencana.
Untuk teknis dan susunan panitia akan dibahas pada rapat hari Selasa 16 Oktober 2018 di Bakar Tongkang, Mari ajak kawan-kawan ataupun komunitas dalam kegiatan ini demi menunjukkan rasa kepedulian kita kepada saudara se Tanah Air   yang terdampak Bencana
#PrayForIndonesia #dukamerekadukakita

"Peduli Sesamo, Bebagi Besamo"

Seorang ustadz bertanya kepada jama'ahnya
 
Ustadz : "Andai kita hidup pd zaman Fira'un, kira- kira kita jadi pengikut siapa, Fir'aun atau Nabi Musa?"
Jama'ah : "Musaaaaa." 
jawab jama'ah dgn kompak.

Ustadz : "Yakiiin?"
Jama'ah : "Yakiiiiiin....."

Ustadz : Tapi yang membangun kota Mesir, Fir'aun.
Yang bangun infrastruktur juga dia.
Yg bangun piramida, Fir'aun.
Yang paling kaya, Fir'aun.
Yang punya bala tentara banyak dan kuat, Fir'aun.
Yg punya banyak pengikut, Fir'aun.
Yang bisa memberi PERLINDUNGAN KEAMANAN dan jaminan, Fir'aun.
Yang Berkuasa, Fir'aun.
Yang bisa mnyediakan MAKANAN & MINUMAN, Fir'aun.
Yang bisa adakan HIBURAN, Fir'aun.
Yang bisa buat pusat perbelanjaan, Fir'aun. Bahkan jika teknologinya sdh ada mungkin Kartu Mesir Sehat dan Kartu Mesir Pintar juga dibuatnya.

Sementara Nabi Musa, siapa dia???
Hanya seorang penggembala kambing.
Bicara saja tidak fasih alias cadel (akibat pernah memakan bara api diwaktu bayi). Hanya memiliki sebatang tongkat butut.
Masih yakin mau ikut Nabi Musa????
tanya ustadz skali lagi....
Jamaah terdiam...

Ustadz : "Kerjaan Nabi Musa hanya sbagai penjaga kambing, tiba-tiba mau mengajak kita menyebrangi lautan,,, tanpa memakai sampan, tanpa prahu, tanpa kapal.
Apakah yakin kita mau ikut Nabi Musa ????" tak satupun jama'ah berani menjawab...... 

Semua tertunduk, diam seribu bahasa.
Betapa sesungguhnya manusia zaman Firaun dan zaman sekarang, TIDAK ADA BEDANYA. Di Zaman skrg ini, mayoritas smua tergila² pada harta, wanita, pangkat, jabatan, pujian, rayuan. Al Wahn.

Sungguh...FIR'AUN itu akan tetap ADA hingga akhir zaman..
Hanya saja berubah WAJAH dan BENTUK nya..... juga namanya.
Tapi secara hakikat dia akan terus ada.
Sebab sejarah akan berulang, dan kita harus tetap yakin seyakinnya biidznillah FIR'AUN dikalahkan oleh MUSA karena Kuasa ALLAH Azza Wa Jalla.

Sumber : Facebook Ahman As

Mayoritas pemikir politik Islam, seperti Al Imam al-Mawardi Rahimahulloh dalam kitabnya, “Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah”, menegaskan bahwa pemerintahan yang sah untuk menjamin kelestarian sosial dalam suatu Negara atau daerah adalah wajib hukumnya, baik menurut akal maupun syara’. Menurut akal, tidak mungkin ada suatu Negara atau daerah tanpa pemerintahan yang dipimpin oleh kepala Negara atau daerah. Sebab, jika demikian, maka masyarakat akan hidup tanpa ada pihak yang mencegah terjadinya kedhaliman dan tidak ada yang akan menyelesaikan perselisihan dan persengketaan (tanâzu’ wa takhâshum). Sedangkan menurut syara’, kepala Negara atau daerah diperlukan untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan, juga masalah keagamaan. Sedangkan untuk membentuk atau melestarikan pemerintahan yang sah, membutuhkan proses pemilihan dan suksesi.

ISLAM  &  KEKUASAAN 

Pemilihan kepala negara sama artinya dengan memilih Khalifah pada masa awal kematian Nabi dahulu, semuanya harus tetap mengacu pada aturan main yang ditetapkan oleh Islam.
Di dalam Islam, tidak ada pemisahan antara agama dan negara, agama dan politik atau agama dan kepemimpinan, semuanya satu kesatuan. Karena hidup kita ini diatur oleh agama dari hal yang paling kecil sampai pada hal yang terbesar. Hidup adalah tingkah laku, dan tingkah laku dibatasi oleh norma agama termasuk tingkah laku dalam berpolitik.

BOLEHKAH MEMILIH PEMIMPIN WANITA DI DALAM ISLAM ???

Seputar Ketentuan Pemimpin wanita :
Tidak Ada Nabi dan Rasul Wanita

(Nabi dan Rasul adalah refleksi dari pemimpin, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, dan suka atau tidak suka, mereka adalah contoh, pedoman atau acuan bagi manusia lainnya)
Rujukannya lihat :
“Dan kalau Kami bermaksud menjadikan Rasul itu dari golongan malaikat, tentulah Kami jadikan dia berupa laki-laki.” (QS. Al-An’aam: 9)
“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.”  (QS. Yusuf: 109)
“Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “    (QS. Al-Anbiyaa’: 7)
Imam dalam sholat tidak boleh wanita, kecuali makmumnya juga wanita (berdasarkan Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali)
Laki-laki Sudah Ditetapkan Sebagai Pemimpin Wanita

Rujukannya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisaa’: 34)
Ayat ini memang konteksnya berbicara seputar rumah tangga, akan tetapi secara logikanya, seorang kepala rumah tangga saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain, dia haruslah laki-laki.
“Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita.” (QS. Ali Imran: 36)

Hadits :

شرح السنة للبغوي (10/ 76)
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً».
“Diriwayatkan dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.”   (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)
Hadits tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan mendapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
 Sedangkan untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas, semisal pemimpin daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan ini, dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai kepemimpinan semacam ini, apakah termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan.
Ibn Jarîr ath-Thabariy, memiliki pandangan yang lebih longgar dalam permasalahan ini. Beliau berpendapat bahwa wanita dapat menjadi pemimpin daerah secara mutlak dalam semua hal. Dalam pandangan beliau, kepemimpinan semacam ini, identik dengan fatwa. Padahal, Rasulullâh sendiri merestui dan melegalkan seorang wanita untuk memberikan fatwa, sebagaimana sabda yang beliau sampaikan;
                                             “Ambillah separuh ajaran agama kalian dari Khumayrâ’ ini”.
Prinsipnya, menurut beliau, setiap orang yang memiliki kredibilitas untuk menengahi pertikaian atau persengketaan di antara manusia, (tanpa memandang jenis kelamin, entah laki-laki ataukah perempuan) maka keputusan hukumnya legal dan sah-sah saja, kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan oleh ijma’, yaitu masalah kepemimpinan besar (al-imamah al-kubra).
PERTANYAAN  YANG  TIMBUL …
1.        Bagaimana dengan pemerintahan Ratu Saba’ yang dikenal bernama Balqis?
          – Ratu Balqis menjadi kepala negara, jauh sebelum dia mengenal Islam dan dipercaya kawin dengan Nabi Sulaiman. Setelah dia ditundukkan oleh Sulaiman dan menjadi istrinya, otomatis yang menjadi kepala negara adalah Sulaiman, bukan lagi Balqis.
2.        Apakah Islam melakukan diskriminasi terhadap perempuan ?
           Islam tidak melakukan diskriminasi.Untuk memimpin suatu negara, orang harus benar-benar total, baik dalam waktu, pikiran maupun resiko dan tanggung jawabnya bahkan terkadang harus rela disibukkan oleh aktifitasnya, menghadiri rapat di berbagai kesempatan, melakukan perjalanan dinas dan seterusnya yang tentu saja sulit dilakukan oleh seorang wanita, karena ia juga harus melayani suami dan anak-anak sebagai tugas utamanya.
“Bagi para wanita, mereka punya hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang benar. Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya.”  (QS. Al-Baqarah: 228)
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinanmu. Laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya itu. Perempuan adalah pemimpin dlm rumah suaminya dan diapun bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.” (Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Dalam sejarah, Nabi SAW mengikutsertakan wanita dalam medan perang, namun mereka bukan dijadikan umpan peluru, tetapi sebagai prajurit yang bertugas memberikan pertolongan bagi mereka yg terluka seperti dicontohkan oleh Fatimah Az-Zahrah puteri Beliau sendiri, kemudian wanita juga mempersiapkan konsumsi seperti dilakukan oleh ‘Aisyah, istri Beliau. Bahkan Khadijah istri Nabi yang pertama adalah seorang saudagar (pengusaha).
Sesudah Nabi wafat, Khalifah Umar, sahabatnya, mengangkat Ummu Asy-syifa’ Al-Anshariah sebagai pengawas dan pengontrol pasar Madinah.
  Bagaimana bila kepala negaranya wanita dan wakilnya pria ?
 –          Ini terbalik, Al-Qur’an dan Hadits tidak membenarkan wanita memimpin pria, istri memimpin suami, Imam wanita Makmum laki-laki.
Lalu bagaimana bila suatu saat si wakil melengserkan si pemimpin yang sebelumnya adalah wanita ?
–          Tetap saja pada waktu pemilihan pertama, sang pemimpin adalah wanita dan sang wakil adalah laki-laki, tetap bertentangan dengan ajaran Islam.
Kapan kita boleh memilih wanita sebagai pemimpin ?
       –    Bila sudah tidak ada lagi laki-laki Islam yang mampu jadi pemimpin !
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, tanpa berniat untuk suatu kepentingan politik atau mendiskriditkan jenis kelamin, bahwa mayoritas ulama telah melarang perempuan jadi pemimpin/ulil amri public, baik sebagai bupati, gubernur, bahkan presiden dan bahkan pula pemimpin dalam Sholat. Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin public, ternyata ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan juga ulama melarangnya. Jadi jangan jadikan perempuan menjadi pemimpin apapun itu alasannya.  Dan Haram pula Umat Islam memilih Pemimpin Orang Kafir, 

Semoga dapat bermanfaat, Barakallohu’ fiikum
Desa Grabag, Kab. Purworejo-Jawa Tengah.
Alfaqir ilalloh Azza wa Jalla,
Muhammad Faisal,  S.Pd,  M.MPd (Aktivis Anti Pemurtadan).

(nahimunkar.com)


Sumber : www.nahimunkar.org

BENARKAH KISAH PERNIKAHAN FATIMAH;

Fatimah yang merupakan putri dari Rasulullah sangat taat kepada Rasulullah. Fatimah juga dikenal sebagai sosok anak yang sangat berbakti kepada orang tua. Ali Bin Abi Thalib terketuk pertama kali saat Fatimah dengan sigap membasuh dan mengobati luka ayahnya, Muhammad SAW yang luka parah karena berperang.
Sejak saat itu, Ali bertekad untuk melamar putri dari Rasulullah yaitu Fatimah. Ali juga dikenal sebagai sosok yang pemberani dan orang yang sangat dekat dengan Rasulullah. Ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu, Ali merupakan orang kedua yang percaya akan wahyu itu setelah Khadijah, istri Rasulullah. Namun, Ali merupakan sosok pemuda yang miskin. Hidupnya dihabiskan untuk berdakwah di jalan Allah. Untuk itu, dia bertekad untuk menabung dengan tekun untuk membeli mahar dan melamar Fatimah.
Belum genap uang Ali untuk membeli mahar, tiba-tiba Ali mendengar bahwa sahabat nabi yaitu Abu Bakar telah melamar Fatimah. Ali pun merasakan kesedihan di hatinya. Namun, Ali pun sadar bahwa saingannya ini mempunya kualitas iman dan islam yang lebih tinggi darinya.
Kesedihan Ali pun berhenti sejenak karena Fatimah menolak lamaran Abu Bakar.
Tetapi keceriaan Ali mulai redup kemballi mendengar bahwa Umar Bin Khatab melamar Fatimah. Lagi-lagi, Ali hanya bisa pasrah karena bersaing dengan Umar Bin Khatab yang gagah perkasa. Tetapi, takdir kembali berpihak kepada Ali. Umar Bin Khatab ditolak lamarannya oleh Fatimah.
Namun saat itu Ali belum berani mengambil sikap, dia sadar bahwa dia hanya pemuda miskin. Bahkan harta yang dia miliki hanya ada satu set baju besi di sana ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak pernah menjumpai riwayat yang menyebutkan kisah pernikahan sedetail dan serinci itu. Riwayat yang kami jumpai sebagai berikut,
[1] Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رضى الله عنهما فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ
Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah melamar Fatimah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Dia masih kecil.’ Kemudian Fatimah dilamar Ali, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahnya dengan Fatimah. (HR. Nasai 3234, Ibn Hibban 6948 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
[2] Riwayat dialog antara Ali dengan mantan budaknya sebelum menikahi Fatimah
Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Sirah Nabawiyah dan al-Baihaqi dalam ad-Dalail, dari Ali radhiyallahu ‘anhu,
Aku ingin melamar Fatimah. Lalu mantan budakku menyampaikan kepadaku,
“Tahukah kamu bahwa Fatimah telah dilamar?”
“Tidak tahu.” Jawabku.
“Dia telah dilamar. Mengapa kamu tidak segera datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dinikahkan dengannya?” Jelas mantan budakku.
“Saya punya apa untuk menikah dengannya?” jawabku.
“Kalau kamu datang ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau akan menikahkanmu.” Kata mantan budakku.
Dia terus memotivasi aku sampai aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk di depan beliau, aku hanya bisa terdiam. Demi Allah, aku tidak bisa bicara apapun, melihat wibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما جاء بك، ألك حاجة؟
“Kamu datang, ada apa? Ada kebutuhan apa?”
Aku hanya bisa diam.
Beliau tanya ulang,
لعلك جئت تخطب فاطمة؟
“Kamu datang untuk melamar Fatimah?”
“Ya.” Jawabku.
Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وهل عندك من شيء تستحلها به؟
“Kamu punya sesuatu yang bisa dijadikan untuk maharnya?”
“Gak ada, Ya Rasulullah…” jawabku.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
ما فعلت درع سلحتكها؟
Bagaimana dengan tameng yang pernah aku berikan kepadamu?
“Demi Allah, itu hanya Huthamiyah, nilainya tidak mencapai 4 dirham.” Jawabku.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenikahkan Ali dengan Fatimah dengan mahar tameng Huthamiyah.
Dalam riwayat Ahmad dan Nasai, dinyatakan,
Aku menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha. Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, izinkan aku untuk menemui Fatimah”
“Berikan mahar kepadanya!” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Aku tidak punya apapun.” Jawabku.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
فأين دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّة؟
“Mana tameng Huthamiyah milikmu?”
“Ada di tempatku.” Jawabku.
“Berikan kepadanya!” perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad 603, Nasai 3388 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber  : kisahmuslim.com
Foto diambil dari google


Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang tidak saling berbicara (saling membenci) adalah termasuk hijrah.

Secara bahasa term hijrah mengandung dua arti:
  1. Memutuskan, misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya.
  2. Menunjukkan kerasnya sesuatu, berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).
Imam Al Asfahanii cenderung pada arti pertama. Menurutnya, hijrah berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara badaniah, lisan, atau dengan hati. Meninggalkan suatu daerah berarti berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara lisan berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.
Berbeda dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah adalah meninggalkan tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke daerah Islam. Pengertian hijrah ini sudah mencakup pada pengertian istilah, karena ia sudah mengaitkan dan merujuk pada peristiwa hijrah yang pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya.
Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari Umar bin Khattab yang mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, harus kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah bersama para sahabat.
Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais. Riwayat ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.
Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari suatu daerah menuju ke daerah lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi harus mempunyai tujuan yang jelas dan didasari oleh motivasi jiwa yang ikhlas. Dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di Indonesia, misalnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke Sumatera, tidak dapat dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah termasuk karena perpindahan mereka meninggalkan kampung halaman mereka.
Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas adalah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi informasi hijrah ini dengan mengatakan bahwa peristiwa hijrah (tibanya di Madinah) ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun atau tahun ke-13 setelah dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam adalah hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5 setelah Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45 tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat) dari suatu daerah ke daerah lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.
Hijrah yang dimaksud di atas adalah hijrah yang sudah berlalu peristiwanya. Ada lagi hijrah yang saat ini belum terjadi tetapi suatu saat nanti di akhir zaman akan ada hijrah ke daerah Bait al-Maqdis di Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke daerah Syam. Hal ini didasarkan pada informasi dari sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.
Dalam Fath al-Bariy, hal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M) mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu hijrah ke Syam pada akhir zaman nanti di saat fitnah sudah merambah dan merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan). (UHM/Fimadani)

Foto : Ilustrasi
Jika sejarah pada masa Islam akan dipelajari secara teliti dan dalam, wajib untuk mengetahui sistem negara yang dianut pada zaman tersebut. Sistemlah yang memberikan kepada suatu zaman bobot nilainya, karena dialah yang menghadapinya dan terjadi didalamnya aliran-aliran yang bermacam-macam. Bahkan sistem ini jikalau kita mengambilnya pada akhir masa Umar bin Al-Khatab, dapatlah kita memahami sebuah negara Islam secara paripurna khususnya pada perkara-perkara yang besar.

Maka sistem yang ada pada masa Umar adalah sistem yang terkonsentrasi pada urusan khilafah, yaitu memberi tafsiran kepada kita tentang peristiwa-peristiwa pada masa Islam, bahkan pada masa dinasti Umawiyah.

Hanya saja sistem ini tidak diletakkan sekaligus melainkan secara berangsur, satu bagian datang pada suatu waktu kemudian diikuti bagian lain setelahnya. Dan peristiwa-peristiwa itulah yang memberi gagasan sistem tersebut, karena ialah yang merekamnya. Kejadian-kejadian itu berjalan dengan "cepat meskipun saat itu belum ada dipuncak kepala negara Islam dua orang laki-laki yang mengecilkan lafal keagungan dihadapan urusan keduanya, serta membahayakan arus kejadian yang ditaruh sistem itu, maka didapatlah didalamnya penyakit dimana menimbulkan keributan dan ketidakstabilan. Namun Abu bakar dan Umar mampu bersikap sebaik-baiknya dengan kecerdasan yang langka ditemukan dalam sejarah, dan dengan baik jejak keduanya diikuti Utsman pada enam tahun pertama dari masa kekhilafahannya, sampai zaman terjadinya tragedi fitnah. Dan meskipun kejadian itu berlari dengan cepat namun pikiran tiga khalifah tersebut juga berlalu secepat kejadian itu, bahkan terkadang peristiwa yang terjadi mendahului benak pikiran mereka, namun mereka selamanya jernih pikiran, teroganisir, jauh jangkauan, dan dalam pandangannya.

Jika terhitung bahwa Umar bin Al-Khatab sebagai khalifah yang paling lama memerintah maka dialah yang banyak meletakkan bagian terbesar dari sistem tersebut, juga memeliharanya dari arah yang salah. Seandainya masa khilafahnya bertahan lebih lama dari yang sebenarnya maka sistem pemerintahan ini akan lebih mendalam, lebih bermaslahat, dan lebih luas.
Foto diambil dari google
Tabayyun menurut bahasa adalah telitilah dulu. Kata tersebut dapat dilihat pada surat Al-Hujurat/49:6. Dalam ayat tersebut dijelaskan :" jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian"[1].
Tabayyun merupakan salah satu tradisi umat islam yang dapat dijadikan solusi untuk memecahkan masalah. Tradisi ini digunakan terutama untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat. Metode tabayyun digunakan untuk mengklarifikasi serta menganalisis masalah yang terjadi. Dengan harapan mendapatkan kesimpulan yang lebih bijak, arif dan lebih tepat sesuai keadaan masyarakat sekitarnya[2].

ReferensiSunting

  1. ^ "Mengapa Mesti Tabayyun?"Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah. Diakses tanggal 2018-05-25.
  2. ^ Online, NU. "Tabayyun sebagai Ajaran Islam | NU Online"NU Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25.

Sabtu, 27 Oktober 2018 
Di Gedung Seni Misran Rais
Pendaftaran Gratis
Mulai 23 s/d 26 Oktober 2018
Buruan daftar, Peserta terbatas
Rebutkan Hadiah Jutaan Rupiah

Hiburan :
Drama Teatrer ( Sanggar Bulan Biru Multivisual ) 

Info lebih lanjut : +628128785556 Hangjebat


Ditaja oleh : 
KNPI KABUPATEN ROKAN HILIR
Dalam Rangka Menyambut
 Hari Sumpah Pemuda yang Ke - 90 Tahun

www.bacodulu.site - Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari  Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, Gempa Jawa Timur dan Bali,  Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, Sumut dan Aceh mengundang keprihatinan oleh pemuda di Rokan Hilir, rasa keprihatinan itu diwujudkan dalam kegiatan pementasan seni, penggalangan dana, dan do'a bersama.
"1000 Komunitas Bagansiapiapi sebagai inisiator mengajak kepada pemuda, komunitas maupun organisasi untuk bersinergi dalam misi kemanusiaan.
Atas kesepakatan bersama kegiatan ini diberi nama "Gerakan Pemuda Rokan Hilir Peduli Bencana" , adapun kegiatan ini dibuat untuk mengingatkan kembali kepada pemuda/i bahwa peran kita disini sangat dibutuhkan minimal rasa kepedulian dan bela sungkawa tehadap bencana yang dialami saudara-saudara sebangsa dan setanah air kita di beberapa wilayah Indonesia " Ungkap Hakim Syafrudin selaku Ketua Panitia.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai Jumat hingga Ahad (19- 21 /10/2018)  di Jalan Merdeka (Depan Kantor BPKAD/BRI)
Adapun komunitas  yang tergabung terdiri  dari berbagai komunitas otomotif, komunitas olahraga, komunitas seni, dan komunitas bela diri yaitu 1000 Komunitas Bagansiapiapi, Dewan Kesenian Kecamatan Bangko, Persaudaraan Setia Hati- Terate, Rohil Onthel's Club, El Diable, Savage Team, Bagansiapiapi Skateboarding Association, D- Cunel Fc,  Sanggar, Srikemuning, Komunitas Pecinta Seni Budaya Kajang Pesisir, Sanggar Jaya Sri Bestari, Bagan Stunt Rider, Komunitas Skateboard,Branter Dance, Sport Fairing Community,CMB, Semaritas, MAN1 dan SMA Wahidin

" Kita akan adakan penggalangan dana dan pementasan seni, serta berdoa bersama untuk saudara kita yang terdampak bencana dibeberapa wilayah di Indonesia, dana yang terkumpul nantinya akan kita salurkan bagi sudara kita yang membutuhkan " Ungkap Adek Nofrianto selaku koordinator penggalangan dana.
Posko tetap berada didepan panggung di Jl. Merdeka (Depan kantor BPKAD) dan juga melakukan pengalangan dana keliling dikota Bagansiapiapi.
Acara puncak pertunjukan seni dilaksanakan pada Sabtu 20 Oktober 2018 pukul 20.00 Wib Selesai.
Akan tampil pegiat-pegiat seni muda dari berbagai komunitas.

Salamun selaku ketua Rohil Onthel Club’s (ROC) dan kawan-kawan berharap kegiatan  seperti ini terus  digalakan agar dapat menambah solidaritas antara Pemuda, komunitas dan masyarakat di Rokan Hilir untuk selalu bahu membahu membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah.


" Berdoa kepada Allah SWT, semoga di Indonesia tidak ada lagi bencana, dan bagi korban bencana diberi ketabahan dan kekuatan untuk menghadapinya" do'a nya.

Posted By  - 9 June 2018

Phubbing adalah istilah sibuk main hp dan mengabaikan orang dihadapan kita, itulah yang terjadi, pola anti social. Stop phubbing kalau kita sedang berhadapan atau sedang dalam pertemuan. Ini kata baru dan sedang diadakan campaign anti phubbing.
JAUHI PHUBBING
Enam tahun silam, tepatnya pada bulan Mei 2012 para ahli bahasa, sosiolog, dan budayawan berkumpul di Sidney University. Hasil pertemuan tersebut melahirkan satu kata baru dalam tata bahasa Inggris.
Kata tersebut adalah phubbing. Yaitu sebuah tindakan seseorang yang sibuk sendiri dengan gadget di tangannya, sehingga ia tidak perhatian lagi kepada orang yang berada di dekatnya.
Karena sudah menjadi fenomena yang sangat umum, dunia sampai memerlukan sebuah kata khusus untuk penyebutannya. Kini kata phubbing secara resmi sudah dimasukkan dalam kamus bahasa Inggris di berbagai negara.
Sejauh penelusuran saya, bahasa Indonesia belum memiliki kata serapan dari phubbing ini. Padahal kita sendiri sering berbuat phubbing. Misalnya saat berbicara dengan petugas teller di bank, tangan kita sambil memainkan gadget.
Ketika menemani anak-anak mengerjakan tugas sekolah, setiap satu menit sekali kita melirik layar handphone kalau-kalau ada notifikasi yang masuk.
Pada momen makan berdua di restoran dengan istri, hape diletakkan sedekat mungkin di sisi kita dan mampu menyelak obrolan apapun ketika ada suara pesan dari medsos. Ya Rabb. Kita sudah menjadi phubber sejati.
Padahal Rasulullah sangat memperhatikan adab saat berbicara dengan orang lain. Dalam kitab Syamail Muhammadiyah, disebutkan Baginda Nabi selalu perhatian kepada lawan bicaranya. Bila ia tertawa maka Nabi ikut tertawa. Jika ia takjub terhadap apa yang sedang dibicarakan maka Nabi juga ikut takjub.

ولا يقطع على احد حديثه

“Dan Rasulullah tidak pernah memotong pembicaraan orang lain.” (Hadist Riwayat Tirmidzi)
Bahkan saya pernah duduk di suatu masjid untuk shalat Jumat, dan pemuda di samping saya bermain medsos sepanjang khutbah! Ini namanya bukan lagi phubbing kepada orang lain, tetapi kepada Allah!
Karena sejatinya sejak langkah pertama kita masuk ke baitullah (masjid) maka kita sudah berhadapan kepada Allah. Sungguh mengherankan kalau ada orang niat mau shalat Jumat ke masjid kok bawa hape.
Saudaraku, mari kita benahi diri sendiri. Tidak berarti kita berhenti gunakan hape, tapi setidaknya kurangi phubbing sebisa mungkin. Hargai orang-orang di sekitar kita. Dan lebih penting lagi, kita teladani Rasulullah sebagai panutan kita.
Jangan sampai handphone yang kita beli dengan keringat hasil usaha sendiri ini, justru memisahkan kita dengan orang-orang yang kita sayangi. Bahkan memisahkan kita dengan Rasulullah SAW.
Foto diambil dari google

Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga.

(Video Penjelasan Tentang Pezina & seekor Anjing) 

Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga. 
maka menurut muslimah yang memilih anjing-anjing itu, jika seorang pezina saja dapat masuk surga karena memberi minum anjing, apalagi sekalian merawatnya? bukankah lebih mulia?
Sebelumnya meluruskan kesalahpahaman diatas, berikut teks lengkap hadits yang dimaksud :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وآله وسلم -: «أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ، قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ، فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا» (رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam beliau bersabda:
Sesungguhnya ada seorang wanita pelacur yang melihat seekor anjing pada suatu hari yang panas tengah berputar-putar didekat sumur dengan lidah terjulur menahan haus, kemudian wanita tersebut mengambil air dengan sepatunya dan memberikan anjing itu minum, dengannya dosanya diampuni“. (HRMuslim)
Terkait hadits diatas, para ulama menjelaskan bahwa sebab dosanya diampuni dan diriwayat lain dimasukkan ke surga adalah karena niatnya baik dan rasa kasih sayangnya, sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
فهذا لما حصل في قلبها من حسن النية والرحمة إذ ذاك..
“Yang demikian karena ia memiliki niat yang baik dan atas rasa kasihannya kala itu”.
Demikian karena Allah Ta’ala memang memerintahkan untuk memperlakukan makhluk hidup dengan baik, bahkan terhadap hewan yang akan disembelih sekalipun, sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
(إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته) رواه مسلم
Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berlaku baik kepada segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan bila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, yaitu tajamkan pisau kalian dan buatlah hewan itu merasa nyaman“. (HR Muslim)
Akan tetapi pembahasannya tidak hanya sampai disitu, untuk memahami hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam kita perlu melihat bagaimana para ulama memahaminya, bukan dengan pemahaman diri sendiri yang sangat berpotensi untuk keliru, seperti memahami dari hadits diatas bolehnya memelihara anjing-anjing dengan dalih kasihan dan seterusnya, apalagi sampai memahami ”Tidak apa-apa berzina, yang penting punya hati baik, dst”, Wal ‘iyadzu Billah.
Jadi, apa kata ulama terkait pemahaman yang benar pada masalah ini?
Insyaallah akan diulas tuntas pada tulisan selanjutnya.


Penulis : Ustadz Muhammad Hadrami


Bagansiapiapi, 14 Oktober 2018 Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, Sumut dan Aceh.



1000 Komunitas Bagansiapiapi sebagai Inisiator mengajak kepada pemuda maupun komunitas untuk bersinergi dalam misi kemanusiaan.
Kegiatan ini dinamankan Gerakan Pemuda Rohil Peduli Bencana, Kita akan adakan penggalangan dana dan pementasan seni, serta berdoa bersama untuk saudara kita yang terdampak bencana.
Untuk teknis dan susunan panitia akan dibahas pada rapat hari Selasa 16 Oktober 2018 di Bakar Tongkang, Mari ajak kawan-kawan ataupun komunitas dalam kegiatan ini demi menunjukkan rasa kepedulian kita kepada saudara se Tanah Air   yang terdampak Bencana
#PrayForIndonesia #dukamerekadukakita

"Peduli Sesamo, Bebagi Besamo"

Seorang ustadz bertanya kepada jama'ahnya
 
Ustadz : "Andai kita hidup pd zaman Fira'un, kira- kira kita jadi pengikut siapa, Fir'aun atau Nabi Musa?"
Jama'ah : "Musaaaaa." 
jawab jama'ah dgn kompak.

Ustadz : "Yakiiin?"
Jama'ah : "Yakiiiiiin....."

Ustadz : Tapi yang membangun kota Mesir, Fir'aun.
Yang bangun infrastruktur juga dia.
Yg bangun piramida, Fir'aun.
Yang paling kaya, Fir'aun.
Yang punya bala tentara banyak dan kuat, Fir'aun.
Yg punya banyak pengikut, Fir'aun.
Yang bisa memberi PERLINDUNGAN KEAMANAN dan jaminan, Fir'aun.
Yang Berkuasa, Fir'aun.
Yang bisa mnyediakan MAKANAN & MINUMAN, Fir'aun.
Yang bisa adakan HIBURAN, Fir'aun.
Yang bisa buat pusat perbelanjaan, Fir'aun. Bahkan jika teknologinya sdh ada mungkin Kartu Mesir Sehat dan Kartu Mesir Pintar juga dibuatnya.

Sementara Nabi Musa, siapa dia???
Hanya seorang penggembala kambing.
Bicara saja tidak fasih alias cadel (akibat pernah memakan bara api diwaktu bayi). Hanya memiliki sebatang tongkat butut.
Masih yakin mau ikut Nabi Musa????
tanya ustadz skali lagi....
Jamaah terdiam...

Ustadz : "Kerjaan Nabi Musa hanya sbagai penjaga kambing, tiba-tiba mau mengajak kita menyebrangi lautan,,, tanpa memakai sampan, tanpa prahu, tanpa kapal.
Apakah yakin kita mau ikut Nabi Musa ????" tak satupun jama'ah berani menjawab...... 

Semua tertunduk, diam seribu bahasa.
Betapa sesungguhnya manusia zaman Firaun dan zaman sekarang, TIDAK ADA BEDANYA. Di Zaman skrg ini, mayoritas smua tergila² pada harta, wanita, pangkat, jabatan, pujian, rayuan. Al Wahn.

Sungguh...FIR'AUN itu akan tetap ADA hingga akhir zaman..
Hanya saja berubah WAJAH dan BENTUK nya..... juga namanya.
Tapi secara hakikat dia akan terus ada.
Sebab sejarah akan berulang, dan kita harus tetap yakin seyakinnya biidznillah FIR'AUN dikalahkan oleh MUSA karena Kuasa ALLAH Azza Wa Jalla.

Sumber : Facebook Ahman As

Mayoritas pemikir politik Islam, seperti Al Imam al-Mawardi Rahimahulloh dalam kitabnya, “Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah”, menegaskan bahwa pemerintahan yang sah untuk menjamin kelestarian sosial dalam suatu Negara atau daerah adalah wajib hukumnya, baik menurut akal maupun syara’. Menurut akal, tidak mungkin ada suatu Negara atau daerah tanpa pemerintahan yang dipimpin oleh kepala Negara atau daerah. Sebab, jika demikian, maka masyarakat akan hidup tanpa ada pihak yang mencegah terjadinya kedhaliman dan tidak ada yang akan menyelesaikan perselisihan dan persengketaan (tanâzu’ wa takhâshum). Sedangkan menurut syara’, kepala Negara atau daerah diperlukan untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan, juga masalah keagamaan. Sedangkan untuk membentuk atau melestarikan pemerintahan yang sah, membutuhkan proses pemilihan dan suksesi.

ISLAM  &  KEKUASAAN 

Pemilihan kepala negara sama artinya dengan memilih Khalifah pada masa awal kematian Nabi dahulu, semuanya harus tetap mengacu pada aturan main yang ditetapkan oleh Islam.
Di dalam Islam, tidak ada pemisahan antara agama dan negara, agama dan politik atau agama dan kepemimpinan, semuanya satu kesatuan. Karena hidup kita ini diatur oleh agama dari hal yang paling kecil sampai pada hal yang terbesar. Hidup adalah tingkah laku, dan tingkah laku dibatasi oleh norma agama termasuk tingkah laku dalam berpolitik.

BOLEHKAH MEMILIH PEMIMPIN WANITA DI DALAM ISLAM ???

Seputar Ketentuan Pemimpin wanita :
Tidak Ada Nabi dan Rasul Wanita

(Nabi dan Rasul adalah refleksi dari pemimpin, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, dan suka atau tidak suka, mereka adalah contoh, pedoman atau acuan bagi manusia lainnya)
Rujukannya lihat :
“Dan kalau Kami bermaksud menjadikan Rasul itu dari golongan malaikat, tentulah Kami jadikan dia berupa laki-laki.” (QS. Al-An’aam: 9)
“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.”  (QS. Yusuf: 109)
“Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “    (QS. Al-Anbiyaa’: 7)
Imam dalam sholat tidak boleh wanita, kecuali makmumnya juga wanita (berdasarkan Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali)
Laki-laki Sudah Ditetapkan Sebagai Pemimpin Wanita

Rujukannya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisaa’: 34)
Ayat ini memang konteksnya berbicara seputar rumah tangga, akan tetapi secara logikanya, seorang kepala rumah tangga saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain, dia haruslah laki-laki.
“Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita.” (QS. Ali Imran: 36)

Hadits :

شرح السنة للبغوي (10/ 76)
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً».
“Diriwayatkan dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.”   (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)
Hadits tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan mendapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
 Sedangkan untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas, semisal pemimpin daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan ini, dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai kepemimpinan semacam ini, apakah termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan.
Ibn Jarîr ath-Thabariy, memiliki pandangan yang lebih longgar dalam permasalahan ini. Beliau berpendapat bahwa wanita dapat menjadi pemimpin daerah secara mutlak dalam semua hal. Dalam pandangan beliau, kepemimpinan semacam ini, identik dengan fatwa. Padahal, Rasulullâh sendiri merestui dan melegalkan seorang wanita untuk memberikan fatwa, sebagaimana sabda yang beliau sampaikan;
                                             “Ambillah separuh ajaran agama kalian dari Khumayrâ’ ini”.
Prinsipnya, menurut beliau, setiap orang yang memiliki kredibilitas untuk menengahi pertikaian atau persengketaan di antara manusia, (tanpa memandang jenis kelamin, entah laki-laki ataukah perempuan) maka keputusan hukumnya legal dan sah-sah saja, kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan oleh ijma’, yaitu masalah kepemimpinan besar (al-imamah al-kubra).
PERTANYAAN  YANG  TIMBUL …
1.        Bagaimana dengan pemerintahan Ratu Saba’ yang dikenal bernama Balqis?
          – Ratu Balqis menjadi kepala negara, jauh sebelum dia mengenal Islam dan dipercaya kawin dengan Nabi Sulaiman. Setelah dia ditundukkan oleh Sulaiman dan menjadi istrinya, otomatis yang menjadi kepala negara adalah Sulaiman, bukan lagi Balqis.
2.        Apakah Islam melakukan diskriminasi terhadap perempuan ?
           Islam tidak melakukan diskriminasi.Untuk memimpin suatu negara, orang harus benar-benar total, baik dalam waktu, pikiran maupun resiko dan tanggung jawabnya bahkan terkadang harus rela disibukkan oleh aktifitasnya, menghadiri rapat di berbagai kesempatan, melakukan perjalanan dinas dan seterusnya yang tentu saja sulit dilakukan oleh seorang wanita, karena ia juga harus melayani suami dan anak-anak sebagai tugas utamanya.
“Bagi para wanita, mereka punya hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang benar. Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya.”  (QS. Al-Baqarah: 228)
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinanmu. Laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya itu. Perempuan adalah pemimpin dlm rumah suaminya dan diapun bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.” (Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Dalam sejarah, Nabi SAW mengikutsertakan wanita dalam medan perang, namun mereka bukan dijadikan umpan peluru, tetapi sebagai prajurit yang bertugas memberikan pertolongan bagi mereka yg terluka seperti dicontohkan oleh Fatimah Az-Zahrah puteri Beliau sendiri, kemudian wanita juga mempersiapkan konsumsi seperti dilakukan oleh ‘Aisyah, istri Beliau. Bahkan Khadijah istri Nabi yang pertama adalah seorang saudagar (pengusaha).
Sesudah Nabi wafat, Khalifah Umar, sahabatnya, mengangkat Ummu Asy-syifa’ Al-Anshariah sebagai pengawas dan pengontrol pasar Madinah.
  Bagaimana bila kepala negaranya wanita dan wakilnya pria ?
 –          Ini terbalik, Al-Qur’an dan Hadits tidak membenarkan wanita memimpin pria, istri memimpin suami, Imam wanita Makmum laki-laki.
Lalu bagaimana bila suatu saat si wakil melengserkan si pemimpin yang sebelumnya adalah wanita ?
–          Tetap saja pada waktu pemilihan pertama, sang pemimpin adalah wanita dan sang wakil adalah laki-laki, tetap bertentangan dengan ajaran Islam.
Kapan kita boleh memilih wanita sebagai pemimpin ?
       –    Bila sudah tidak ada lagi laki-laki Islam yang mampu jadi pemimpin !
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, tanpa berniat untuk suatu kepentingan politik atau mendiskriditkan jenis kelamin, bahwa mayoritas ulama telah melarang perempuan jadi pemimpin/ulil amri public, baik sebagai bupati, gubernur, bahkan presiden dan bahkan pula pemimpin dalam Sholat. Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin public, ternyata ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan juga ulama melarangnya. Jadi jangan jadikan perempuan menjadi pemimpin apapun itu alasannya.  Dan Haram pula Umat Islam memilih Pemimpin Orang Kafir, 

Semoga dapat bermanfaat, Barakallohu’ fiikum
Desa Grabag, Kab. Purworejo-Jawa Tengah.
Alfaqir ilalloh Azza wa Jalla,
Muhammad Faisal,  S.Pd,  M.MPd (Aktivis Anti Pemurtadan).

(nahimunkar.com)


Sumber : www.nahimunkar.org

BENARKAH KISAH PERNIKAHAN FATIMAH;

Fatimah yang merupakan putri dari Rasulullah sangat taat kepada Rasulullah. Fatimah juga dikenal sebagai sosok anak yang sangat berbakti kepada orang tua. Ali Bin Abi Thalib terketuk pertama kali saat Fatimah dengan sigap membasuh dan mengobati luka ayahnya, Muhammad SAW yang luka parah karena berperang.
Sejak saat itu, Ali bertekad untuk melamar putri dari Rasulullah yaitu Fatimah. Ali juga dikenal sebagai sosok yang pemberani dan orang yang sangat dekat dengan Rasulullah. Ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu, Ali merupakan orang kedua yang percaya akan wahyu itu setelah Khadijah, istri Rasulullah. Namun, Ali merupakan sosok pemuda yang miskin. Hidupnya dihabiskan untuk berdakwah di jalan Allah. Untuk itu, dia bertekad untuk menabung dengan tekun untuk membeli mahar dan melamar Fatimah.
Belum genap uang Ali untuk membeli mahar, tiba-tiba Ali mendengar bahwa sahabat nabi yaitu Abu Bakar telah melamar Fatimah. Ali pun merasakan kesedihan di hatinya. Namun, Ali pun sadar bahwa saingannya ini mempunya kualitas iman dan islam yang lebih tinggi darinya.
Kesedihan Ali pun berhenti sejenak karena Fatimah menolak lamaran Abu Bakar.
Tetapi keceriaan Ali mulai redup kemballi mendengar bahwa Umar Bin Khatab melamar Fatimah. Lagi-lagi, Ali hanya bisa pasrah karena bersaing dengan Umar Bin Khatab yang gagah perkasa. Tetapi, takdir kembali berpihak kepada Ali. Umar Bin Khatab ditolak lamarannya oleh Fatimah.
Namun saat itu Ali belum berani mengambil sikap, dia sadar bahwa dia hanya pemuda miskin. Bahkan harta yang dia miliki hanya ada satu set baju besi di sana ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak pernah menjumpai riwayat yang menyebutkan kisah pernikahan sedetail dan serinci itu. Riwayat yang kami jumpai sebagai berikut,
[1] Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رضى الله عنهما فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ
Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah melamar Fatimah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Dia masih kecil.’ Kemudian Fatimah dilamar Ali, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahnya dengan Fatimah. (HR. Nasai 3234, Ibn Hibban 6948 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
[2] Riwayat dialog antara Ali dengan mantan budaknya sebelum menikahi Fatimah
Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Sirah Nabawiyah dan al-Baihaqi dalam ad-Dalail, dari Ali radhiyallahu ‘anhu,
Aku ingin melamar Fatimah. Lalu mantan budakku menyampaikan kepadaku,
“Tahukah kamu bahwa Fatimah telah dilamar?”
“Tidak tahu.” Jawabku.
“Dia telah dilamar. Mengapa kamu tidak segera datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dinikahkan dengannya?” Jelas mantan budakku.
“Saya punya apa untuk menikah dengannya?” jawabku.
“Kalau kamu datang ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau akan menikahkanmu.” Kata mantan budakku.
Dia terus memotivasi aku sampai aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk di depan beliau, aku hanya bisa terdiam. Demi Allah, aku tidak bisa bicara apapun, melihat wibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما جاء بك، ألك حاجة؟
“Kamu datang, ada apa? Ada kebutuhan apa?”
Aku hanya bisa diam.
Beliau tanya ulang,
لعلك جئت تخطب فاطمة؟
“Kamu datang untuk melamar Fatimah?”
“Ya.” Jawabku.
Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وهل عندك من شيء تستحلها به؟
“Kamu punya sesuatu yang bisa dijadikan untuk maharnya?”
“Gak ada, Ya Rasulullah…” jawabku.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
ما فعلت درع سلحتكها؟
Bagaimana dengan tameng yang pernah aku berikan kepadamu?
“Demi Allah, itu hanya Huthamiyah, nilainya tidak mencapai 4 dirham.” Jawabku.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenikahkan Ali dengan Fatimah dengan mahar tameng Huthamiyah.
Dalam riwayat Ahmad dan Nasai, dinyatakan,
Aku menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha. Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, izinkan aku untuk menemui Fatimah”
“Berikan mahar kepadanya!” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Aku tidak punya apapun.” Jawabku.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
فأين دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّة؟
“Mana tameng Huthamiyah milikmu?”
“Ada di tempatku.” Jawabku.
“Berikan kepadanya!” perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad 603, Nasai 3388 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber  : kisahmuslim.com
Foto diambil dari google


Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang tidak saling berbicara (saling membenci) adalah termasuk hijrah.

Secara bahasa term hijrah mengandung dua arti:
  1. Memutuskan, misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya.
  2. Menunjukkan kerasnya sesuatu, berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).
Imam Al Asfahanii cenderung pada arti pertama. Menurutnya, hijrah berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara badaniah, lisan, atau dengan hati. Meninggalkan suatu daerah berarti berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara lisan berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.
Berbeda dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah adalah meninggalkan tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke daerah Islam. Pengertian hijrah ini sudah mencakup pada pengertian istilah, karena ia sudah mengaitkan dan merujuk pada peristiwa hijrah yang pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya.
Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari Umar bin Khattab yang mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, harus kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah bersama para sahabat.
Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais. Riwayat ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.
Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari suatu daerah menuju ke daerah lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi harus mempunyai tujuan yang jelas dan didasari oleh motivasi jiwa yang ikhlas. Dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di Indonesia, misalnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke Sumatera, tidak dapat dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah termasuk karena perpindahan mereka meninggalkan kampung halaman mereka.
Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas adalah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi informasi hijrah ini dengan mengatakan bahwa peristiwa hijrah (tibanya di Madinah) ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun atau tahun ke-13 setelah dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam adalah hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5 setelah Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45 tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat) dari suatu daerah ke daerah lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.
Hijrah yang dimaksud di atas adalah hijrah yang sudah berlalu peristiwanya. Ada lagi hijrah yang saat ini belum terjadi tetapi suatu saat nanti di akhir zaman akan ada hijrah ke daerah Bait al-Maqdis di Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke daerah Syam. Hal ini didasarkan pada informasi dari sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.
Dalam Fath al-Bariy, hal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M) mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu hijrah ke Syam pada akhir zaman nanti di saat fitnah sudah merambah dan merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan). (UHM/Fimadani)

Foto : Ilustrasi
Jika sejarah pada masa Islam akan dipelajari secara teliti dan dalam, wajib untuk mengetahui sistem negara yang dianut pada zaman tersebut. Sistemlah yang memberikan kepada suatu zaman bobot nilainya, karena dialah yang menghadapinya dan terjadi didalamnya aliran-aliran yang bermacam-macam. Bahkan sistem ini jikalau kita mengambilnya pada akhir masa Umar bin Al-Khatab, dapatlah kita memahami sebuah negara Islam secara paripurna khususnya pada perkara-perkara yang besar.

Maka sistem yang ada pada masa Umar adalah sistem yang terkonsentrasi pada urusan khilafah, yaitu memberi tafsiran kepada kita tentang peristiwa-peristiwa pada masa Islam, bahkan pada masa dinasti Umawiyah.

Hanya saja sistem ini tidak diletakkan sekaligus melainkan secara berangsur, satu bagian datang pada suatu waktu kemudian diikuti bagian lain setelahnya. Dan peristiwa-peristiwa itulah yang memberi gagasan sistem tersebut, karena ialah yang merekamnya. Kejadian-kejadian itu berjalan dengan "cepat meskipun saat itu belum ada dipuncak kepala negara Islam dua orang laki-laki yang mengecilkan lafal keagungan dihadapan urusan keduanya, serta membahayakan arus kejadian yang ditaruh sistem itu, maka didapatlah didalamnya penyakit dimana menimbulkan keributan dan ketidakstabilan. Namun Abu bakar dan Umar mampu bersikap sebaik-baiknya dengan kecerdasan yang langka ditemukan dalam sejarah, dan dengan baik jejak keduanya diikuti Utsman pada enam tahun pertama dari masa kekhilafahannya, sampai zaman terjadinya tragedi fitnah. Dan meskipun kejadian itu berlari dengan cepat namun pikiran tiga khalifah tersebut juga berlalu secepat kejadian itu, bahkan terkadang peristiwa yang terjadi mendahului benak pikiran mereka, namun mereka selamanya jernih pikiran, teroganisir, jauh jangkauan, dan dalam pandangannya.

Jika terhitung bahwa Umar bin Al-Khatab sebagai khalifah yang paling lama memerintah maka dialah yang banyak meletakkan bagian terbesar dari sistem tersebut, juga memeliharanya dari arah yang salah. Seandainya masa khilafahnya bertahan lebih lama dari yang sebenarnya maka sistem pemerintahan ini akan lebih mendalam, lebih bermaslahat, dan lebih luas.
Foto diambil dari google
Tabayyun menurut bahasa adalah telitilah dulu. Kata tersebut dapat dilihat pada surat Al-Hujurat/49:6. Dalam ayat tersebut dijelaskan :" jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian"[1].
Tabayyun merupakan salah satu tradisi umat islam yang dapat dijadikan solusi untuk memecahkan masalah. Tradisi ini digunakan terutama untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat. Metode tabayyun digunakan untuk mengklarifikasi serta menganalisis masalah yang terjadi. Dengan harapan mendapatkan kesimpulan yang lebih bijak, arif dan lebih tepat sesuai keadaan masyarakat sekitarnya[2].

ReferensiSunting

  1. ^ "Mengapa Mesti Tabayyun?"Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah. Diakses tanggal 2018-05-25.
  2. ^ Online, NU. "Tabayyun sebagai Ajaran Islam | NU Online"NU Online (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-25.

Sabtu, 27 Oktober 2018 
Di Gedung Seni Misran Rais
Pendaftaran Gratis
Mulai 23 s/d 26 Oktober 2018
Buruan daftar, Peserta terbatas
Rebutkan Hadiah Jutaan Rupiah

Hiburan :
Drama Teatrer ( Sanggar Bulan Biru Multivisual ) 

Info lebih lanjut : +628128785556 Hangjebat


Ditaja oleh : 
KNPI KABUPATEN ROKAN HILIR
Dalam Rangka Menyambut
 Hari Sumpah Pemuda yang Ke - 90 Tahun

www.bacodulu.site - Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari  Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, Gempa Jawa Timur dan Bali,  Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, Sumut dan Aceh mengundang keprihatinan oleh pemuda di Rokan Hilir, rasa keprihatinan itu diwujudkan dalam kegiatan pementasan seni, penggalangan dana, dan do'a bersama.
"1000 Komunitas Bagansiapiapi sebagai inisiator mengajak kepada pemuda, komunitas maupun organisasi untuk bersinergi dalam misi kemanusiaan.
Atas kesepakatan bersama kegiatan ini diberi nama "Gerakan Pemuda Rokan Hilir Peduli Bencana" , adapun kegiatan ini dibuat untuk mengingatkan kembali kepada pemuda/i bahwa peran kita disini sangat dibutuhkan minimal rasa kepedulian dan bela sungkawa tehadap bencana yang dialami saudara-saudara sebangsa dan setanah air kita di beberapa wilayah Indonesia " Ungkap Hakim Syafrudin selaku Ketua Panitia.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai Jumat hingga Ahad (19- 21 /10/2018)  di Jalan Merdeka (Depan Kantor BPKAD/BRI)
Adapun komunitas  yang tergabung terdiri  dari berbagai komunitas otomotif, komunitas olahraga, komunitas seni, dan komunitas bela diri yaitu 1000 Komunitas Bagansiapiapi, Dewan Kesenian Kecamatan Bangko, Persaudaraan Setia Hati- Terate, Rohil Onthel's Club, El Diable, Savage Team, Bagansiapiapi Skateboarding Association, D- Cunel Fc,  Sanggar, Srikemuning, Komunitas Pecinta Seni Budaya Kajang Pesisir, Sanggar Jaya Sri Bestari, Bagan Stunt Rider, Komunitas Skateboard,Branter Dance, Sport Fairing Community,CMB, Semaritas, MAN1 dan SMA Wahidin

" Kita akan adakan penggalangan dana dan pementasan seni, serta berdoa bersama untuk saudara kita yang terdampak bencana dibeberapa wilayah di Indonesia, dana yang terkumpul nantinya akan kita salurkan bagi sudara kita yang membutuhkan " Ungkap Adek Nofrianto selaku koordinator penggalangan dana.
Posko tetap berada didepan panggung di Jl. Merdeka (Depan kantor BPKAD) dan juga melakukan pengalangan dana keliling dikota Bagansiapiapi.
Acara puncak pertunjukan seni dilaksanakan pada Sabtu 20 Oktober 2018 pukul 20.00 Wib Selesai.
Akan tampil pegiat-pegiat seni muda dari berbagai komunitas.

Salamun selaku ketua Rohil Onthel Club’s (ROC) dan kawan-kawan berharap kegiatan  seperti ini terus  digalakan agar dapat menambah solidaritas antara Pemuda, komunitas dan masyarakat di Rokan Hilir untuk selalu bahu membahu membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah.


" Berdoa kepada Allah SWT, semoga di Indonesia tidak ada lagi bencana, dan bagi korban bencana diberi ketabahan dan kekuatan untuk menghadapinya" do'a nya.

Posted By  - 9 June 2018

Phubbing adalah istilah sibuk main hp dan mengabaikan orang dihadapan kita, itulah yang terjadi, pola anti social. Stop phubbing kalau kita sedang berhadapan atau sedang dalam pertemuan. Ini kata baru dan sedang diadakan campaign anti phubbing.
JAUHI PHUBBING
Enam tahun silam, tepatnya pada bulan Mei 2012 para ahli bahasa, sosiolog, dan budayawan berkumpul di Sidney University. Hasil pertemuan tersebut melahirkan satu kata baru dalam tata bahasa Inggris.
Kata tersebut adalah phubbing. Yaitu sebuah tindakan seseorang yang sibuk sendiri dengan gadget di tangannya, sehingga ia tidak perhatian lagi kepada orang yang berada di dekatnya.
Karena sudah menjadi fenomena yang sangat umum, dunia sampai memerlukan sebuah kata khusus untuk penyebutannya. Kini kata phubbing secara resmi sudah dimasukkan dalam kamus bahasa Inggris di berbagai negara.
Sejauh penelusuran saya, bahasa Indonesia belum memiliki kata serapan dari phubbing ini. Padahal kita sendiri sering berbuat phubbing. Misalnya saat berbicara dengan petugas teller di bank, tangan kita sambil memainkan gadget.
Ketika menemani anak-anak mengerjakan tugas sekolah, setiap satu menit sekali kita melirik layar handphone kalau-kalau ada notifikasi yang masuk.
Pada momen makan berdua di restoran dengan istri, hape diletakkan sedekat mungkin di sisi kita dan mampu menyelak obrolan apapun ketika ada suara pesan dari medsos. Ya Rabb. Kita sudah menjadi phubber sejati.
Padahal Rasulullah sangat memperhatikan adab saat berbicara dengan orang lain. Dalam kitab Syamail Muhammadiyah, disebutkan Baginda Nabi selalu perhatian kepada lawan bicaranya. Bila ia tertawa maka Nabi ikut tertawa. Jika ia takjub terhadap apa yang sedang dibicarakan maka Nabi juga ikut takjub.

ولا يقطع على احد حديثه

“Dan Rasulullah tidak pernah memotong pembicaraan orang lain.” (Hadist Riwayat Tirmidzi)
Bahkan saya pernah duduk di suatu masjid untuk shalat Jumat, dan pemuda di samping saya bermain medsos sepanjang khutbah! Ini namanya bukan lagi phubbing kepada orang lain, tetapi kepada Allah!
Karena sejatinya sejak langkah pertama kita masuk ke baitullah (masjid) maka kita sudah berhadapan kepada Allah. Sungguh mengherankan kalau ada orang niat mau shalat Jumat ke masjid kok bawa hape.
Saudaraku, mari kita benahi diri sendiri. Tidak berarti kita berhenti gunakan hape, tapi setidaknya kurangi phubbing sebisa mungkin. Hargai orang-orang di sekitar kita. Dan lebih penting lagi, kita teladani Rasulullah sebagai panutan kita.
Jangan sampai handphone yang kita beli dengan keringat hasil usaha sendiri ini, justru memisahkan kita dengan orang-orang yang kita sayangi. Bahkan memisahkan kita dengan Rasulullah SAW.
Foto diambil dari google

Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga.

(Video Penjelasan Tentang Pezina & seekor Anjing) 

Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga. 
maka menurut muslimah yang memilih anjing-anjing itu, jika seorang pezina saja dapat masuk surga karena memberi minum anjing, apalagi sekalian merawatnya? bukankah lebih mulia?
Sebelumnya meluruskan kesalahpahaman diatas, berikut teks lengkap hadits yang dimaksud :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وآله وسلم -: «أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ، قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ، فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا» (رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam beliau bersabda:
Sesungguhnya ada seorang wanita pelacur yang melihat seekor anjing pada suatu hari yang panas tengah berputar-putar didekat sumur dengan lidah terjulur menahan haus, kemudian wanita tersebut mengambil air dengan sepatunya dan memberikan anjing itu minum, dengannya dosanya diampuni“. (HRMuslim)
Terkait hadits diatas, para ulama menjelaskan bahwa sebab dosanya diampuni dan diriwayat lain dimasukkan ke surga adalah karena niatnya baik dan rasa kasih sayangnya, sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
فهذا لما حصل في قلبها من حسن النية والرحمة إذ ذاك..
“Yang demikian karena ia memiliki niat yang baik dan atas rasa kasihannya kala itu”.
Demikian karena Allah Ta’ala memang memerintahkan untuk memperlakukan makhluk hidup dengan baik, bahkan terhadap hewan yang akan disembelih sekalipun, sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
(إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته) رواه مسلم
Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berlaku baik kepada segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan bila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, yaitu tajamkan pisau kalian dan buatlah hewan itu merasa nyaman“. (HR Muslim)
Akan tetapi pembahasannya tidak hanya sampai disitu, untuk memahami hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam kita perlu melihat bagaimana para ulama memahaminya, bukan dengan pemahaman diri sendiri yang sangat berpotensi untuk keliru, seperti memahami dari hadits diatas bolehnya memelihara anjing-anjing dengan dalih kasihan dan seterusnya, apalagi sampai memahami ”Tidak apa-apa berzina, yang penting punya hati baik, dst”, Wal ‘iyadzu Billah.
Jadi, apa kata ulama terkait pemahaman yang benar pada masalah ini?
Insyaallah akan diulas tuntas pada tulisan selanjutnya.


Penulis : Ustadz Muhammad Hadrami


Bagansiapiapi, 14 Oktober 2018 Bencana yang belakangan ini terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Gempa Lombok NTB, Gempa dan Tsunami Sulawesi Tengah, Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, Sumut dan Aceh.



1000 Komunitas Bagansiapiapi sebagai Inisiator mengajak kepada pemuda maupun komunitas untuk bersinergi dalam misi kemanusiaan.
Kegiatan ini dinamankan Gerakan Pemuda Rohil Peduli Bencana, Kita akan adakan penggalangan dana dan pementasan seni, serta berdoa bersama untuk saudara kita yang terdampak bencana.
Untuk teknis dan susunan panitia akan dibahas pada rapat hari Selasa 16 Oktober 2018 di Bakar Tongkang, Mari ajak kawan-kawan ataupun komunitas dalam kegiatan ini demi menunjukkan rasa kepedulian kita kepada saudara se Tanah Air   yang terdampak Bencana
#PrayForIndonesia #dukamerekadukakita

"Peduli Sesamo, Bebagi Besamo"

Seorang ustadz bertanya kepada jama'ahnya
 
Ustadz : "Andai kita hidup pd zaman Fira'un, kira- kira kita jadi pengikut siapa, Fir'aun atau Nabi Musa?"
Jama'ah : "Musaaaaa." 
jawab jama'ah dgn kompak.

Ustadz : "Yakiiin?"
Jama'ah : "Yakiiiiiin....."

Ustadz : Tapi yang membangun kota Mesir, Fir'aun.
Yang bangun infrastruktur juga dia.
Yg bangun piramida, Fir'aun.
Yang paling kaya, Fir'aun.
Yang punya bala tentara banyak dan kuat, Fir'aun.
Yg punya banyak pengikut, Fir'aun.
Yang bisa memberi PERLINDUNGAN KEAMANAN dan jaminan, Fir'aun.
Yang Berkuasa, Fir'aun.
Yang bisa mnyediakan MAKANAN & MINUMAN, Fir'aun.
Yang bisa adakan HIBURAN, Fir'aun.
Yang bisa buat pusat perbelanjaan, Fir'aun. Bahkan jika teknologinya sdh ada mungkin Kartu Mesir Sehat dan Kartu Mesir Pintar juga dibuatnya.

Sementara Nabi Musa, siapa dia???
Hanya seorang penggembala kambing.
Bicara saja tidak fasih alias cadel (akibat pernah memakan bara api diwaktu bayi). Hanya memiliki sebatang tongkat butut.
Masih yakin mau ikut Nabi Musa????
tanya ustadz skali lagi....
Jamaah terdiam...

Ustadz : "Kerjaan Nabi Musa hanya sbagai penjaga kambing, tiba-tiba mau mengajak kita menyebrangi lautan,,, tanpa memakai sampan, tanpa prahu, tanpa kapal.
Apakah yakin kita mau ikut Nabi Musa ????" tak satupun jama'ah berani menjawab...... 

Semua tertunduk, diam seribu bahasa.
Betapa sesungguhnya manusia zaman Firaun dan zaman sekarang, TIDAK ADA BEDANYA. Di Zaman skrg ini, mayoritas smua tergila² pada harta, wanita, pangkat, jabatan, pujian, rayuan. Al Wahn.

Sungguh...FIR'AUN itu akan tetap ADA hingga akhir zaman..
Hanya saja berubah WAJAH dan BENTUK nya..... juga namanya.
Tapi secara hakikat dia akan terus ada.
Sebab sejarah akan berulang, dan kita harus tetap yakin seyakinnya biidznillah FIR'AUN dikalahkan oleh MUSA karena Kuasa ALLAH Azza Wa Jalla.

Sumber : Facebook Ahman As

Mayoritas pemikir politik Islam, seperti Al Imam al-Mawardi Rahimahulloh dalam kitabnya, “Al-Ahkâm Ash-Shulthâniyyah”, menegaskan bahwa pemerintahan yang sah untuk menjamin kelestarian sosial dalam suatu Negara atau daerah adalah wajib hukumnya, baik menurut akal maupun syara’. Menurut akal, tidak mungkin ada suatu Negara atau daerah tanpa pemerintahan yang dipimpin oleh kepala Negara atau daerah. Sebab, jika demikian, maka masyarakat akan hidup tanpa ada pihak yang mencegah terjadinya kedhaliman dan tidak ada yang akan menyelesaikan perselisihan dan persengketaan (tanâzu’ wa takhâshum). Sedangkan menurut syara’, kepala Negara atau daerah diperlukan untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan, juga masalah keagamaan. Sedangkan untuk membentuk atau melestarikan pemerintahan yang sah, membutuhkan proses pemilihan dan suksesi.

ISLAM  &  KEKUASAAN 

Pemilihan kepala negara sama artinya dengan memilih Khalifah pada masa awal kematian Nabi dahulu, semuanya harus tetap mengacu pada aturan main yang ditetapkan oleh Islam.
Di dalam Islam, tidak ada pemisahan antara agama dan negara, agama dan politik atau agama dan kepemimpinan, semuanya satu kesatuan. Karena hidup kita ini diatur oleh agama dari hal yang paling kecil sampai pada hal yang terbesar. Hidup adalah tingkah laku, dan tingkah laku dibatasi oleh norma agama termasuk tingkah laku dalam berpolitik.

BOLEHKAH MEMILIH PEMIMPIN WANITA DI DALAM ISLAM ???

Seputar Ketentuan Pemimpin wanita :
Tidak Ada Nabi dan Rasul Wanita

(Nabi dan Rasul adalah refleksi dari pemimpin, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, dan suka atau tidak suka, mereka adalah contoh, pedoman atau acuan bagi manusia lainnya)
Rujukannya lihat :
“Dan kalau Kami bermaksud menjadikan Rasul itu dari golongan malaikat, tentulah Kami jadikan dia berupa laki-laki.” (QS. Al-An’aam: 9)
“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri.”  (QS. Yusuf: 109)
“Kami tiada mengutus Rasul-rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. “    (QS. Al-Anbiyaa’: 7)
Imam dalam sholat tidak boleh wanita, kecuali makmumnya juga wanita (berdasarkan Imam Hanafi, Syafi’i, dan Hambali)
Laki-laki Sudah Ditetapkan Sebagai Pemimpin Wanita

Rujukannya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisaa’: 34)
Ayat ini memang konteksnya berbicara seputar rumah tangga, akan tetapi secara logikanya, seorang kepala rumah tangga saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain, dia haruslah laki-laki.
“Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita.” (QS. Ali Imran: 36)

Hadits :

شرح السنة للبغوي (10/ 76)
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً».
“Diriwayatkan dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.”   (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)
Hadits tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan mendapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
 Sedangkan untuk kekuasaan yang cakupannya lebih terbatas, semisal pemimpin daerah, keabsahan kepemimpinan wanita masih menjadi perdebatan para ulama. Perbedaan ini, dilatarbelakangi adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai kepemimpinan semacam ini, apakah termasuk bagian dari kekuasaan, persaksian, ataukah fatwa.
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan.
Ibn Jarîr ath-Thabariy, memiliki pandangan yang lebih longgar dalam permasalahan ini. Beliau berpendapat bahwa wanita dapat menjadi pemimpin daerah secara mutlak dalam semua hal. Dalam pandangan beliau, kepemimpinan semacam ini, identik dengan fatwa. Padahal, Rasulullâh sendiri merestui dan melegalkan seorang wanita untuk memberikan fatwa, sebagaimana sabda yang beliau sampaikan;
                                             “Ambillah separuh ajaran agama kalian dari Khumayrâ’ ini”.
Prinsipnya, menurut beliau, setiap orang yang memiliki kredibilitas untuk menengahi pertikaian atau persengketaan di antara manusia, (tanpa memandang jenis kelamin, entah laki-laki ataukah perempuan) maka keputusan hukumnya legal dan sah-sah saja, kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan oleh ijma’, yaitu masalah kepemimpinan besar (al-imamah al-kubra).
PERTANYAAN  YANG  TIMBUL …
1.        Bagaimana dengan pemerintahan Ratu Saba’ yang dikenal bernama Balqis?
          – Ratu Balqis menjadi kepala negara, jauh sebelum dia mengenal Islam dan dipercaya kawin dengan Nabi Sulaiman. Setelah dia ditundukkan oleh Sulaiman dan menjadi istrinya, otomatis yang menjadi kepala negara adalah Sulaiman, bukan lagi Balqis.
2.        Apakah Islam melakukan diskriminasi terhadap perempuan ?
           Islam tidak melakukan diskriminasi.Untuk memimpin suatu negara, orang harus benar-benar total, baik dalam waktu, pikiran maupun resiko dan tanggung jawabnya bahkan terkadang harus rela disibukkan oleh aktifitasnya, menghadiri rapat di berbagai kesempatan, melakukan perjalanan dinas dan seterusnya yang tentu saja sulit dilakukan oleh seorang wanita, karena ia juga harus melayani suami dan anak-anak sebagai tugas utamanya.
“Bagi para wanita, mereka punya hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang benar. Akan tetapi para suami memiliki satu tingkatan kelebihan dari pada istrinya.”  (QS. Al-Baqarah: 228)
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinanmu. Laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya itu. Perempuan adalah pemimpin dlm rumah suaminya dan diapun bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.” (Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dari Ibnu Umar)
Dalam sejarah, Nabi SAW mengikutsertakan wanita dalam medan perang, namun mereka bukan dijadikan umpan peluru, tetapi sebagai prajurit yang bertugas memberikan pertolongan bagi mereka yg terluka seperti dicontohkan oleh Fatimah Az-Zahrah puteri Beliau sendiri, kemudian wanita juga mempersiapkan konsumsi seperti dilakukan oleh ‘Aisyah, istri Beliau. Bahkan Khadijah istri Nabi yang pertama adalah seorang saudagar (pengusaha).
Sesudah Nabi wafat, Khalifah Umar, sahabatnya, mengangkat Ummu Asy-syifa’ Al-Anshariah sebagai pengawas dan pengontrol pasar Madinah.
  Bagaimana bila kepala negaranya wanita dan wakilnya pria ?
 –          Ini terbalik, Al-Qur’an dan Hadits tidak membenarkan wanita memimpin pria, istri memimpin suami, Imam wanita Makmum laki-laki.
Lalu bagaimana bila suatu saat si wakil melengserkan si pemimpin yang sebelumnya adalah wanita ?
–          Tetap saja pada waktu pemilihan pertama, sang pemimpin adalah wanita dan sang wakil adalah laki-laki, tetap bertentangan dengan ajaran Islam.
Kapan kita boleh memilih wanita sebagai pemimpin ?
       –    Bila sudah tidak ada lagi laki-laki Islam yang mampu jadi pemimpin !
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, tanpa berniat untuk suatu kepentingan politik atau mendiskriditkan jenis kelamin, bahwa mayoritas ulama telah melarang perempuan jadi pemimpin/ulil amri public, baik sebagai bupati, gubernur, bahkan presiden dan bahkan pula pemimpin dalam Sholat. Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin public, ternyata ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan juga ulama melarangnya. Jadi jangan jadikan perempuan menjadi pemimpin apapun itu alasannya.  Dan Haram pula Umat Islam memilih Pemimpin Orang Kafir, 

Semoga dapat bermanfaat, Barakallohu’ fiikum
Desa Grabag, Kab. Purworejo-Jawa Tengah.
Alfaqir ilalloh Azza wa Jalla,
Muhammad Faisal,  S.Pd,  M.MPd (Aktivis Anti Pemurtadan).

(nahimunkar.com)


Sumber : www.nahimunkar.org

BENARKAH KISAH PERNIKAHAN FATIMAH;

Fatimah yang merupakan putri dari Rasulullah sangat taat kepada Rasulullah. Fatimah juga dikenal sebagai sosok anak yang sangat berbakti kepada orang tua. Ali Bin Abi Thalib terketuk pertama kali saat Fatimah dengan sigap membasuh dan mengobati luka ayahnya, Muhammad SAW yang luka parah karena berperang.
Sejak saat itu, Ali bertekad untuk melamar putri dari Rasulullah yaitu Fatimah. Ali juga dikenal sebagai sosok yang pemberani dan orang yang sangat dekat dengan Rasulullah. Ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu, Ali merupakan orang kedua yang percaya akan wahyu itu setelah Khadijah, istri Rasulullah. Namun, Ali merupakan sosok pemuda yang miskin. Hidupnya dihabiskan untuk berdakwah di jalan Allah. Untuk itu, dia bertekad untuk menabung dengan tekun untuk membeli mahar dan melamar Fatimah.
Belum genap uang Ali untuk membeli mahar, tiba-tiba Ali mendengar bahwa sahabat nabi yaitu Abu Bakar telah melamar Fatimah. Ali pun merasakan kesedihan di hatinya. Namun, Ali pun sadar bahwa saingannya ini mempunya kualitas iman dan islam yang lebih tinggi darinya.
Kesedihan Ali pun berhenti sejenak karena Fatimah menolak lamaran Abu Bakar.
Tetapi keceriaan Ali mulai redup kemballi mendengar bahwa Umar Bin Khatab melamar Fatimah. Lagi-lagi, Ali hanya bisa pasrah karena bersaing dengan Umar Bin Khatab yang gagah perkasa. Tetapi, takdir kembali berpihak kepada Ali. Umar Bin Khatab ditolak lamarannya oleh Fatimah.
Namun saat itu Ali belum berani mengambil sikap, dia sadar bahwa dia hanya pemuda miskin. Bahkan harta yang dia miliki hanya ada satu set baju besi di sana ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak pernah menjumpai riwayat yang menyebutkan kisah pernikahan sedetail dan serinci itu. Riwayat yang kami jumpai sebagai berikut,
[1] Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رضى الله عنهما فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ
Abu Bakr dan Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah melamar Fatimah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Dia masih kecil.’ Kemudian Fatimah dilamar Ali, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahnya dengan Fatimah. (HR. Nasai 3234, Ibn Hibban 6948 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
[2] Riwayat dialog antara Ali dengan mantan budaknya sebelum menikahi Fatimah
Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Sirah Nabawiyah dan al-Baihaqi dalam ad-Dalail, dari Ali radhiyallahu ‘anhu,
Aku ingin melamar Fatimah. Lalu mantan budakku menyampaikan kepadaku,
“Tahukah kamu bahwa Fatimah telah dilamar?”
“Tidak tahu.” Jawabku.
“Dia telah dilamar. Mengapa kamu tidak segera datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dinikahkan dengannya?” Jelas mantan budakku.
“Saya punya apa untuk menikah dengannya?” jawabku.
“Kalau kamu datang ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau akan menikahkanmu.” Kata mantan budakku.
Dia terus memotivasi aku sampai aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika aku duduk di depan beliau, aku hanya bisa terdiam. Demi Allah, aku tidak bisa bicara apapun, melihat wibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما جاء بك، ألك حاجة؟
“Kamu datang, ada apa? Ada kebutuhan apa?”
Aku hanya bisa diam.
Beliau tanya ulang,
لعلك جئت تخطب فاطمة؟
“Kamu datang untuk melamar Fatimah?”
“Ya.” Jawabku.
Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وهل عندك من شيء تستحلها به؟
“Kamu punya sesuatu yang bisa dijadikan untuk maharnya?”
“Gak ada, Ya Rasulullah…” jawabku.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
ما فعلت درع سلحتكها؟
Bagaimana dengan tameng yang pernah aku berikan kepadamu?
“Demi Allah, itu hanya Huthamiyah, nilainya tidak mencapai 4 dirham.” Jawabku.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenikahkan Ali dengan Fatimah dengan mahar tameng Huthamiyah.
Dalam riwayat Ahmad dan Nasai, dinyatakan,
Aku menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha. Aku berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, izinkan aku untuk menemui Fatimah”
“Berikan mahar kepadanya!” jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Aku tidak punya apapun.” Jawabku.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
فأين دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّة؟
“Mana tameng Huthamiyah milikmu?”
“Ada di tempatku.” Jawabku.
“Berikan kepadanya!” perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad 603, Nasai 3388 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber  : kisahmuslim.com
Foto diambil dari google


Jangan memaknai hijrah hanya semata-mata melihat dari sisi bahasa saja tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Dengan berdasar pada pengertian bahasa ini, maka orang yang tidak saling berbicara (saling membenci) adalah termasuk hijrah.

Secara bahasa term hijrah mengandung dua arti:
  1. Memutuskan, misalnya seseorang hijrah meninggalkan kampung halamannya menuju kampung lainnya. Ini berarti ia memutuskan hubungan antara dirinya dengan kampungnya.
  2. Menunjukkan kerasnya sesuatu, berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).
Imam Al Asfahanii cenderung pada arti pertama. Menurutnya, hijrah berarti berpisahnya seseorang dengan yang lain, baik berpisah secara badaniah, lisan, atau dengan hati. Meninggalkan suatu daerah berarti berpisah secara fisik (badan). Membenci seseorang berarti memisahkan dirinya dengan orang lain secara psikhis (qalbiyah), dan secara lisan berarti tidak mau berbicara dengan orang lain.
Berbeda dengan Al Jurjani, menurutnya hijrah adalah meninggalkan tanah air yang dibawah kekuasaan orang-orang kafir menuju ke daerah Islam. Pengertian hijrah ini sudah mencakup pada pengertian istilah, karena ia sudah mengaitkan dan merujuk pada peristiwa hijrah yang pernah terjadi pada diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beserta para sahabatnya.
Berikut ini kutipan hadis Nabi mengenai hijrah yang bersumber dari Umar bin Khattab yang mendengar langsung dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .
“Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Guna memahami makna terma hijrah dalam hadits di atas, harus kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah bersama para sahabat.
Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais. Riwayat ini dinilai oleh Yahya Ismail Ahmad sebagai riwayat yang dhaif.
Dengan demikian, hijrah yang dimaknakan sebagai perpindahan dari suatu daerah menuju ke daerah lain tidak hanya sekedar pindah, tetapi harus mempunyai tujuan yang jelas dan didasari oleh motivasi jiwa yang ikhlas. Dilihat dari sisi inilah maka transmigrasi penduduk di Indonesia, misalnya transmigrasi dari Pulau Jawa ke Sulawesi atau ke Sumatera, tidak dapat dikategoriklan sebagai hijrah yang dikehendaki dalam perspektif Islam ini, walaupun secara bahasa sudah termasuk karena perpindahan mereka meninggalkan kampung halaman mereka.
Sejarah mencatatnya bahwa hijrah yang tersebut oleh hadis di atas adalah hijrah yang kedua dalam Islam. Ibn Qutaibah melengkapi informasi hijrah ini dengan mengatakan bahwa peristiwa hijrah (tibanya di Madinah) ini terjadi pada tangga 12 Rabi’ al-Awal ketika Nabi berusia 53 tahun atau tahun ke-13 setelah dilantik menjadi Rasul. Kalau ada hijrah kedua berarti ada hijrah yang pertama. Hijrah yang pertamadalam Islam adalah hijrahnya para sahabat ke Habasyah (Ethiopia). Informasi ini terekam dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
Kata Ahmad Syalabiy hijrah ke Habsyah ini terjadi pada tahun ke- 5 setelah Muhammad dilantik menjadi Nabi atau ketika Nabi saw berusia 45 tahun. Jadi, hijrah dalam artian pindahnya umat Islam (para sahabat) dari suatu daerah ke daerah lain itu sudah terjadi 2 kali, pertama hijrahnya ke Habasyah pada tahun ke-5 bi’tsah Nabi, dan yang kedua hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun ke-13 bi’tsah Nabi.
Hal ini dipertegas dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Abu Musa.
Hijrah yang dimaksud di atas adalah hijrah yang sudah berlalu peristiwanya. Ada lagi hijrah yang saat ini belum terjadi tetapi suatu saat nanti di akhir zaman akan ada hijrah ke daerah Bait al-Maqdis di Palestina atau dalam skala yang lebih besar lagi yaitu ke daerah Syam. Hal ini didasarkan pada informasi dari sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Umar.
Dalam Fath al-Bariy, hal. 40 al-‘Asqalaniy (852 H/1449 M) mengutip pendapat sebagian ulama bahwa ada hijrah yang ketiga, yaitu hijrah ke Syam pada akhir zaman nanti di saat fitnah sudah merambah dan merajalela kemana-mana (zhuhur al-fitan). (UHM/Fimadani)

Foto : Ilustrasi
Jika sejarah pada masa Islam akan dipelajari secara teliti dan dalam, wajib untuk mengetahui sistem negara yang dianut pada zaman tersebut. Sistemlah yang memberikan kepada suatu zaman bobot nilainya, karena dialah yang menghadapinya dan terjadi didalamnya aliran-aliran yang bermacam-macam. Bahkan sistem ini jikalau kita mengambilnya pada akhir masa Umar bin Al-Khatab, dapatlah kita memahami sebuah negara Islam secara paripurna khususnya pada perkara-perkara yang besar.

Maka sistem yang ada pada masa Umar adalah sistem yang terkonsentrasi pada urusan khilafah, yaitu memberi tafsiran kepada kita tentang peristiwa-peristiwa pada masa Islam, bahkan pada masa dinasti Umawiyah.

Hanya saja sistem ini tidak diletakkan sekaligus melainkan secara berangsur, satu bagian datang pada suatu waktu kemudian diikuti bagian lain setelahnya. Dan peristiwa-peristiwa itulah yang memberi gagasan sistem tersebut, karena ialah yang merekamnya. Kejadian-kejadian itu berjalan dengan "cepat meskipun saat itu belum ada dipuncak kepala negara Islam dua orang laki-laki yang mengecilkan lafal keagungan dihadapan urusan keduanya, serta membahayakan arus kejadian yang ditaruh sistem itu, maka didapatlah didalamnya penyakit dimana menimbulkan keributan dan ketidakstabilan. Namun Abu bakar dan Umar mampu bersikap sebaik-baiknya dengan kecerdasan yang langka ditemukan dalam sejarah, dan dengan baik jejak keduanya diikuti Utsman pada enam tahun pertama dari masa kekhilafahannya, sampai zaman terjadinya tragedi fitnah. Dan meskipun kejadian itu berlari dengan cepat namun pikiran tiga khalifah tersebut juga berlalu secepat kejadian itu, bahkan terkadang peristiwa yang terjadi mendahului benak pikiran mereka, namun mereka selamanya jernih pikiran, teroganisir, jauh jangkauan, dan dalam pandangannya.

Jika terhitung bahwa Umar bin Al-Khatab sebagai khalifah yang paling lama memerintah maka dialah yang banyak meletakkan bagian terbesar dari sistem tersebut, juga memeliharanya dari arah yang salah. Seandainya masa khilafahnya bertahan lebih lama dari yang sebenarnya maka sistem pemerintahan ini akan lebih mendalam, lebih bermaslahat, dan lebih luas.

Labels

Facebook

Search This Blog

Archive

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

test

Labels

KLIKOKE

Smartphones

RUANGBACA

Author Name

Recent Reviews

Produk Lainnya

Subscribe Us

Produk Terlaris

Fakta Mengejutkan Tentang Dajjal yang Tidak Diketahui

Dajjal merupakan tokoh yang sangat penting pada masa akhir zaman nanti. Bahkan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Baginda Nabi Muhammad SAW, ia termasuk salah satu daripada tanda besar menjelang hari kiamat. Artinya, apabila Dajjal sudah muncul di hadapan manusia ramai, itu pertanda bahwa kiamat tidak akan lama lagi terjadi. Pertanyaannya sekarang, siapakah sebenarnya Dajjal? Sebelum membaca lebih lengkap, ada baiknya Anda menonton dulu video di bawah ini. Video ini mengabarkan bahwa seorang pemuda yang kelak akan dibunuh oleh Dajjal telah lahir di Palestina. Semoga Allah melindungi kita dari fitnah Dajjal. Daftar Isi  [ hide ] 1  Biografi Dajjal 1.1  Ciri-ciri Fisik Dajjal 1.2  Lokasi, Kemunculan dan Tempat Persinggahannya 1.3  Para Pengikut Dajjal 1.4  Fitnah dan Kemampuan Dajjal 1.5  Kematian Dajjal 2  Cara Menangkal Fitnah Dajjal Biografi Dajjal kabarmakkah.com Dajjal adalah makhluk Allah yang masih dalam kategori keturunan Nabi Adam ...

Bukannya Kibarkan Merah Putih, Warga China Naikkan Bendera Kuomintang

  Senin, 30 Januari 2017 14:15 WIB  Penulis:  Fakhrur Rodzi    Editor:  Fakhrur Rodzi (INTERNET) PEKANBARU  - Lambatnya diterima kabar Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945, di Jakarta, mengakibatkan terjadi kekosongan kekuasaan (Vacum of Power) di daerah-daerah seluruh Nusantara. Keterlambatan dan kekosongan kekuasaan inilah kemudian di beberapa daerah di Riau menjadi konflik bersenjata. Pemicunya, orang-orang China ketika itu merasa merekalah yang berhak melanjutkan pemerintahan Jepang di Indonesia. Bendera Kuomintang dengan matahari putih, memiliki 12 sinar di dalam kotak biru di sebelah kiri atas. Bendera ini digunakan di Tiongkok Daratan hingga 1949, dan sejak 1949 hanya digunakan di negara China Taipei atau Taiwan. Penggunaan di Tiongkok hanya sebatas penggunaan secara sejarah. Lalu, di daerah mana saja di Riau, berkibarnya bendera China  Kuomintang ? Kemudian, akibat pengibaran tersebut memicu konflik, bahkan korban jiwa. Berikut kami saji...