Foto diambil dari google |
Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga.
(Video Penjelasan Tentang Pezina & seekor Anjing)
Publik dihebohkan dengan viralnya berita tentang seorang muslimah berhijab lebar lagi bercadar yang memelihara belasan anjing dirumahnya, dengan alasan bahwa anjing-anjing itu terlantar dijalanan, maka menolongnya adalah hal yang mulia, berdasarkan hadits yang mengisahkan seorang pezina yang memberi minum seekor anjing yang tengah kehausan diteriknya matahari kala itu, kemudian Allah memasukkan wanita itu ke surga.
maka menurut muslimah yang memilih anjing-anjing itu, jika seorang pezina saja dapat masuk surga karena memberi minum anjing, apalagi sekalian merawatnya? bukankah lebih mulia?
Sebelumnya meluruskan kesalahpahaman diatas, berikut teks lengkap hadits yang dimaksud :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – عَنْ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وآله وسلم -: «أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ، قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ، فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا» (رواه مسلم).
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shalallahu’Alaihi Wa Sallam beliau bersabda:
“Sesungguhnya ada seorang wanita pelacur yang melihat seekor anjing pada suatu hari yang panas tengah berputar-putar didekat sumur dengan lidah terjulur menahan haus, kemudian wanita tersebut mengambil air dengan sepatunya dan memberikan anjing itu minum, dengannya dosanya diampuni“. (HRMuslim)
“Sesungguhnya ada seorang wanita pelacur yang melihat seekor anjing pada suatu hari yang panas tengah berputar-putar didekat sumur dengan lidah terjulur menahan haus, kemudian wanita tersebut mengambil air dengan sepatunya dan memberikan anjing itu minum, dengannya dosanya diampuni“. (HRMuslim)
Terkait hadits diatas, para ulama menjelaskan bahwa sebab dosanya diampuni dan diriwayat lain dimasukkan ke surga adalah karena niatnya baik dan rasa kasih sayangnya, sebagaimana disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:
فهذا لما حصل في قلبها من حسن النية والرحمة إذ ذاك..
“Yang demikian karena ia memiliki niat yang baik dan atas rasa kasihannya kala itu”.
Demikian karena Allah Ta’ala memang memerintahkan untuk memperlakukan makhluk hidup dengan baik, bahkan terhadap hewan yang akan disembelih sekalipun, sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
(إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة، وليحد أحدكم شفرته، وليرح ذبيحته) رواه مسلم
“Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan untuk berlaku baik kepada segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan bila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, yaitu tajamkan pisau kalian dan buatlah hewan itu merasa nyaman“. (HR Muslim)
Akan tetapi pembahasannya tidak hanya sampai disitu, untuk memahami hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam kita perlu melihat bagaimana para ulama memahaminya, bukan dengan pemahaman diri sendiri yang sangat berpotensi untuk keliru, seperti memahami dari hadits diatas bolehnya memelihara anjing-anjing dengan dalih kasihan dan seterusnya, apalagi sampai memahami ”Tidak apa-apa berzina, yang penting punya hati baik, dst”, Wal ‘iyadzu Billah.
Jadi, apa kata ulama terkait pemahaman yang benar pada masalah ini?
Insyaallah akan diulas tuntas pada tulisan selanjutnya.
Penulis : Ustadz Muhammad Hadrami